Kamis, 19 September 2024

Hukuman Djoko Tjandra terkait Suap Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu lebih rendah satu tahun, dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta," sebagaimana putusan banding pada PT DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Pemotongan hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara suap untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait statusnya dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali. Serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO).

Perkara pada tingkat banding ini diadili oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik.

- Advertisement -

Dalam menjatuhkan vonis, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bos Mulia Group itu sebelumnya terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. "Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," tulis vonis banding.

- Advertisement -
Baca Juga:  Aliran Dana Djoko Tjandra Tak Hanya ke Brigjen Prasetijo

Hal meringankan, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009. "Telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp546.468.544.738," imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan hukuman berupa denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Hakim meyakini, Djoko Tjandra menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko memberikan suap ke Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Sedangkan Prasetijo, diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Pemberian uang suap itu melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam perkara ini.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

Aliran suap itu diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua jenderal polisi itu juga turut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini memberikan 500 ribu dolar AS kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian uang itu agar Pinangki mengurus status hukum Djoko Tjandra yang saat itu terjerat hukuman dua tahun pidana penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga diyakini melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa meyakini, ada perjanjian uang senilai 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu lebih rendah satu tahun, dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta," sebagaimana putusan banding pada PT DKI Jakarta, Rabu (28/7).

Pemotongan hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara suap untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), terkait statusnya dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali. Serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO).

Perkara pada tingkat banding ini diadili oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan vonis, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bos Mulia Group itu sebelumnya terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. "Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," tulis vonis banding.

Baca Juga:  Wako: Tenaga Medis Harus Dapat Perhatian Lebih

Hal meringankan, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009. "Telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp546.468.544.738," imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan hukuman berupa denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Hakim meyakini, Djoko Tjandra menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko memberikan suap ke Napoleon senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Sedangkan Prasetijo, diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Pemberian uang suap itu melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam perkara ini.

Baca Juga:  Jika Menyebarkan Konten Fitnah, Medsos di Australia Akan Ditindak

Aliran suap itu diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua jenderal polisi itu juga turut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini memberikan 500 ribu dolar AS kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian uang itu agar Pinangki mengurus status hukum Djoko Tjandra yang saat itu terjerat hukuman dua tahun pidana penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga diyakini melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa meyakini, ada perjanjian uang senilai 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari