Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Empat belas hari menggelar operasi patuh Lancang Kuning 2022, Satlantas Polres Dumai memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, mengatakan, pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk mengevaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Polres Dumai yang sudah berlangsung selama 14 hari.

"Berdasarkan hasil laporan Operasi Patuh Lancang Kuning dari hari pertama yakni 13-26 Juni 2022, secara keseluruhan Polres Dumai telah menindak 1.132 pelaku pelanggar ketertiban dan aturan lalu lintas selama berkendara dengan rincian 820 tilang konvensional dan 312 teguran," kata AKP Akira.

Baca Juga:  40 Pelajar Kesurupan

Untuk jenis pelanggaran bervariatif, yang paling banyak ialah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara roda empat atau lebih.

Selama berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 terdapat dua kejadian kecelakaan lalu lintas yang mana satu di antaranya memakan korban jiwa atas nama Daud dari (45), warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Adapun kejadian tersebut disebabkan pengendara tidak menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, mendahului/berbelok/berpindah jalur, dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.

Tak hanya itu, untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 juga dilaksanakan pemasangan spanduk imbauan sebagai sarana edukasi warga, pembagian leaflet dan sticker hingga pemasangan billboard di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Dumai. Kemudian pelaksanaan sosialisasi dan pemberian imbauan juga terus dilaksanakan baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial hingga di sejumlah lokasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan di Hari Libur

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainnya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK," tutupnya.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Empat belas hari menggelar operasi patuh Lancang Kuning 2022, Satlantas Polres Dumai memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, mengatakan, pihaknya melakukan analisa dan evaluasi (anev) untuk mengevaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 Polres Dumai yang sudah berlangsung selama 14 hari.

- Advertisement -

"Berdasarkan hasil laporan Operasi Patuh Lancang Kuning dari hari pertama yakni 13-26 Juni 2022, secara keseluruhan Polres Dumai telah menindak 1.132 pelaku pelanggar ketertiban dan aturan lalu lintas selama berkendara dengan rincian 820 tilang konvensional dan 312 teguran," kata AKP Akira.

Baca Juga:  Vaksinasi Berbayar Dibatalkan

Untuk jenis pelanggaran bervariatif, yang paling banyak ialah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengendara roda empat atau lebih.

- Advertisement -

Selama berlangsungnya Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 terdapat dua kejadian kecelakaan lalu lintas yang mana satu di antaranya memakan korban jiwa atas nama Daud dari (45), warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Adapun kejadian tersebut disebabkan pengendara tidak menjaga jarak dengan kendaraan lainnya, mendahului/berbelok/berpindah jalur, dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.

Tak hanya itu, untuk menyukseskan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 juga dilaksanakan pemasangan spanduk imbauan sebagai sarana edukasi warga, pembagian leaflet dan sticker hingga pemasangan billboard di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Dumai. Kemudian pelaksanaan sosialisasi dan pemberian imbauan juga terus dilaksanakan baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial hingga di sejumlah lokasi daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Luar Ruang 2020, Karya Seniman Tampil di 11 Bilboard di Pekanbaru

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainnya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK," tutupnya.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari