(RIAUPOS.CO) – Penanganan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Sebulan terakhir, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diturunkan ke Siak memeriksa data sekitar 1.000-an warga penerima bansos dan hibah di sana.
Disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu, hasil yang diperoleh dari pemeriksaan di Siak beragam. “Hasilnya macem-macem, ada 1.000 sekian (penerima, red) dari 16 kecamatan. Dari 2014 sampai 2019. Ini sudah semua,” urainya.
Dari pemeriksaan itu pula, didapati ada penerima yang sudah meninggal, ada warga yang memang menerima dan ada yang tidak menerima. “Nanti dipilah-pilah, lalu dibawa ke APIP,” urainya.
Kembali ditegaskannya, memang penanganan perkara yang diusut sejak pertengahan 2020 lalu ini membutuhkan waktu. Namun ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan. “Perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar,” ucapnya.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020. Jaksa telah mendapati sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Pemkab Siak tahun 2014-2019 tersebut. Temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti guna menentukan langkah selanjutnya.
Untuk memastikan hal itu, beberapa saksi sudah diperiksa. Di antaranya, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Riau, Ikhsan dan Ulil Amri. Lalu, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan, yang juga anggota DPRD Siak.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Selain itu, sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Siak tahun 2014 sampai 2019 juga telah diperiksa penyidik. Seperti, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Provinsi Riau. Termasuk beberapa orang camat di Kabupaten itu.(ali)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru