JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. Dia diduga digelandang polisi akibat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana salah satu poinnya meminta agar Jokowi mundur.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. "Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga," kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/5).
Kendati demikian, Sumarsono belum merinci ihwal penangkapan ini. Pasalnya belum ada laporan resmi yang diterimanya. "(Yang menangkap) dari Puspom dan Mabes Polri," ucapnya.
Kendati demikian, dari video yang beredar, Ruslan ditangkap di sebuah rumah. Dia tampak kooperatif saat dijemput petugas. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Ruslan melenggang santai masuk mobil petugas.
Warga di sekitar rumah itupun tampak membiarkan Ruslan dijemput. Ruslan pun sempat melambaikan tangan ke arah warga sebelum masuk mobil petugas.
Di sisi lain, Sumarsono menegaskan, saat ini status Ruslan bukan lagi anggota TNI AD. Ruslan sudah dipecat akibat terlibat kasus pembunuhan. Oleh karena itu, proses hukum akan dijalankan oleh pihak lepolisian, bukan menjadi ranah POM AD.
"Ya kan (Ruslan) langsung di bawa ke Polres Bau Bau," pungkas Sumarsono.
Diketahui, surat terbuka yang dibuat oleh Ruslan Buton sempat menggegerkan dunia maya. Salah satu isinya yakni meminta Jokowi mundur dari jabatannya. Dia bahkan sempat berujar tidak tertutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi