Selasa, 29 Juli 2025

Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
โ€™โ€™Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. โ€™โ€™Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,โ€™โ€™ lanjut Daroe.

Baca Juga:  Sahril: Pendidikan Fokus Utama di APBD

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. โ€™โ€™Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Harga TBS Petani Rp600 per Kilogram
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
โ€™โ€™Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. โ€™โ€™Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,โ€™โ€™ lanjut Daroe.

Baca Juga:  Belum Ada Sanggahan pada Hasil Pilkades Serentak di Inhu

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. โ€™โ€™Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Tito Karnavian Diberhentikan, Begini Kata Puan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
โ€™โ€™Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. โ€™โ€™Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,โ€™โ€™ lanjut Daroe.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Perairan Indonesia

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. โ€™โ€™Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,โ€™โ€™ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Sejarawan: Keppres Serangan Umum 1 Maret Bukan Buku Sejarah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari