Rabu, 18 September 2024

Diduga Mesum, Ketua Panwaslih Ditangkap

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam menangkap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam berinisial ES atas dugaan mesum dengan AP, perempuan yang tak lain adalah istri anggota DPRK setempat.

Penangkapan ES dilakukan pada Ahad (26/5) sekitar pukul 01.10 WIB dini hari di rumah saudaranya, di Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Agung RJ Pratomo di Mapolsek Simpang Kiri, Ahad (26/5) mengatakan, penangkapan ES dikarenakan tidak kooperatif saat pihaknya memanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan, beberapa kali Polsek Simpang Kiri menghubungi melalui telepon selulernya, tidak mengangkat. Meski sudah ditangkap, Agung mengatakan, sampai saat ini penyidik belum ada menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Bantah PTM Jadi Klaster Covid

Sebab, ada satu orang saksi lagi yaitu AP yang baru diperiksa pada malam itu juga yang sebelumnya tidak kelihatan di rumahnya. Namun, saat ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan mesum keduanya. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 untuk menentukan status keduanya.

- Advertisement -

“Sedikitnya penyidik saat ini sudah mengantongi dua alat bukti dan tinggal meningkatkan status keduanya,” ujar Agung.

Ditambahkan, selain dua alat bukti penyidik juga sudah memeriksa dua saksi di antaranya, pemilik rumah tempat ES dan AP berduaan dan diduga melakukan mesum berinisial J dan AP, telah diperiksa.

- Advertisement -

Setelah pemeriksaan AP, selanjutnya kepolisian akan menggelar perkara, setelah gelar perkara kita lakukan, di situ nanti kita lihat apakah keduanya memang kena sesuai dengan qanun Aceh atau tidak,” ungkap Agung.

Baca Juga:  Angka Sembuh Pasien Covid-19 Kian Naik, Positif 3.512 Kasus

Kata Agung, keduanya akan dikenakan pasal 33 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Jika diperhatikan di pasal yang disangkakan, setiap Orang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, AI suami AP melaporkan ES ke Mapolsek Simpang Kiri karena keduanya diduga telah melakukan mesum di salah satu rumah warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.

Mencuatnya cinta terlarang ES dengan AP itu setelah AI mengambil handphone AP dan melihat ada chatting keduanya yang bernada mengajak mesum.(wws)

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam menangkap Ketua Panwaslih Kota Subulussalam berinisial ES atas dugaan mesum dengan AP, perempuan yang tak lain adalah istri anggota DPRK setempat.

Penangkapan ES dilakukan pada Ahad (26/5) sekitar pukul 01.10 WIB dini hari di rumah saudaranya, di Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Agung RJ Pratomo di Mapolsek Simpang Kiri, Ahad (26/5) mengatakan, penangkapan ES dikarenakan tidak kooperatif saat pihaknya memanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan, beberapa kali Polsek Simpang Kiri menghubungi melalui telepon selulernya, tidak mengangkat. Meski sudah ditangkap, Agung mengatakan, sampai saat ini penyidik belum ada menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca Juga:  Menyunting dengan Ibarek

Sebab, ada satu orang saksi lagi yaitu AP yang baru diperiksa pada malam itu juga yang sebelumnya tidak kelihatan di rumahnya. Namun, saat ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan mesum keduanya. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 untuk menentukan status keduanya.

“Sedikitnya penyidik saat ini sudah mengantongi dua alat bukti dan tinggal meningkatkan status keduanya,” ujar Agung.

Ditambahkan, selain dua alat bukti penyidik juga sudah memeriksa dua saksi di antaranya, pemilik rumah tempat ES dan AP berduaan dan diduga melakukan mesum berinisial J dan AP, telah diperiksa.

Setelah pemeriksaan AP, selanjutnya kepolisian akan menggelar perkara, setelah gelar perkara kita lakukan, di situ nanti kita lihat apakah keduanya memang kena sesuai dengan qanun Aceh atau tidak,” ungkap Agung.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Bantah PTM Jadi Klaster Covid

Kata Agung, keduanya akan dikenakan pasal 33 ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Jika diperhatikan di pasal yang disangkakan, setiap Orang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, AI suami AP melaporkan ES ke Mapolsek Simpang Kiri karena keduanya diduga telah melakukan mesum di salah satu rumah warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri.

Mencuatnya cinta terlarang ES dengan AP itu setelah AI mengambil handphone AP dan melihat ada chatting keduanya yang bernada mengajak mesum.(wws)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari