Jumat, 22 November 2024

Enam Ekor Komodo Yang Ditangkap Di Surabaya Bukan dari TNK

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, dapat disimpulkan bahwa keenam ekor Komodo yang dipergadangkan secara illegal beberapa waktu lalu merupakan jenis yang berasal dari Flores Utara, dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo.
“Rencana pelepasliaran enam ekor Komodo tersebut, akan dilaksanakan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kemungkinannya dilepasliarkan tidak ke habitat asal mereka, melainkan ke Pulau Ontoloe, TWA Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” tutur Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisitem (KSDAE), Wiratno, di Jakarta, (27/5).
Pelaksanaan uji DNA dilakukan untuk mengetahui asal usul satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang diperdagangkan secara illegal, dan menjadi kasus pada Maret 2019. Uji DNA ini dilaksanakan oleh Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi – LIPI. Saat ini, penanganan perkara ini dilakukan oleh KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Mabes POLRI, dan Polda Jawa Timur.
Peneliti LIPI, Evi Erida, menjelaskan uji DNA tersebut dilakukan melalui pembandingan antara DNA sampel darah dari enam ekor Komodo yang merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar secara illegal, dengan delapan haplotipe Control Region (CR) 1 yang telah diketahui berdasarkan hasil penelitian LIPI sebelumnya.
“Keenam sampel darah Komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara, dengan jumlah 88 persen dari sampel populasi penelitian sebelumnya. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil yakni kurang dari 2,5 persen dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya,” jelas Evi.
Lebih lanjut Evi mengungkapkan hasil uji DNA juga menunjukkan bahwa keenam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.
Secara alami, satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo, dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor) dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).
Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 s/d 2018), Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 s/d 2018), Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 s/d 2018),  dan Pulau Longos 11 ekor (2016). (ADV)
Baca Juga:  Kasus Aktif di Sumatera Minus 98,34 Persen, Menko Airlangga: Tetap Dimonitor
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan hasil uji DNA yang dilakukan oleh LIPI, dapat disimpulkan bahwa keenam ekor Komodo yang dipergadangkan secara illegal beberapa waktu lalu merupakan jenis yang berasal dari Flores Utara, dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo.
“Rencana pelepasliaran enam ekor Komodo tersebut, akan dilaksanakan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kemungkinannya dilepasliarkan tidak ke habitat asal mereka, melainkan ke Pulau Ontoloe, TWA Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada, dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” tutur Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisitem (KSDAE), Wiratno, di Jakarta, (27/5).
Pelaksanaan uji DNA dilakukan untuk mengetahui asal usul satwa Komodo (Varanus komodoensis) yang diperdagangkan secara illegal, dan menjadi kasus pada Maret 2019. Uji DNA ini dilaksanakan oleh Laboratorium Genetika Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi – LIPI. Saat ini, penanganan perkara ini dilakukan oleh KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Mabes POLRI, dan Polda Jawa Timur.
Peneliti LIPI, Evi Erida, menjelaskan uji DNA tersebut dilakukan melalui pembandingan antara DNA sampel darah dari enam ekor Komodo yang merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa liar secara illegal, dengan delapan haplotipe Control Region (CR) 1 yang telah diketahui berdasarkan hasil penelitian LIPI sebelumnya.
“Keenam sampel darah Komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara, dengan jumlah 88 persen dari sampel populasi penelitian sebelumnya. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil yakni kurang dari 2,5 persen dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya,” jelas Evi.
Lebih lanjut Evi mengungkapkan hasil uji DNA juga menunjukkan bahwa keenam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.
Secara alami, satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo, dan di daratan Flores. Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor) dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).
Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 s/d 2018), Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 s/d 2018), Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 s/d 2018),  dan Pulau Longos 11 ekor (2016). (ADV)
Baca Juga:  Dosen Faperta Unri dan Kukerta Integritas Latih Pembuatan Pupuk Hayati
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari