PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kasus korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021) dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan SH, Hakim Anggota Yelmi SH MH dan Hakim Anggota Adrian SH MH.
Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang SH membacakan tuntutan tiga orang terdakwa, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing non aktif Sartian ST MSi; Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM), Endri Erlian; dan pihak swasta yang melaksanakan proyek Pengadaan modul, Aries Susanto S Hut.
JPU Samsul Sitinjak SH dan Jaksa Danang SH menuntut Sartian ST MSi pidana penjara selama 2 tahun dikurang masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Kuansing non-aktif terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019," ujar Samsul Sitinjak secara virtual di Kejari Kuansing.
Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM) di tuntut pidana penjara selama 2 tahun. Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.
Selanjutnya JPU menuntut terdakwa Aries Susanto S Hut selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Samsul Sitinjak SH membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" ujar Samsul Sitinjak SH.
Kepada ketiga terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa menghadiri sidang secara virtual berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Telukkuantan. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 5 Mei tahun 2021 dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa.
"Sidang akan kembali digelar pekan depan tanggal 5 Mei 2021 dengan agenda pledoi dari terdakwa," ucap Hakim Ketua Iwan Irawan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun