Jumat, 20 September 2024

Nama Indra Bekti Terseret di Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Kok Bisa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Triumph. Kasus ini diperkirakan merugikan korban senilai Rp2,3 miliar.

Menurut polisi, publik figur Bekti Indra Tomo atau yang dikenal sebagai Indra Bekti terseret dalam kasus ini.

Jadi kasus ini masih penyelidikan,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

Menurut Gatot, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Jika ada perkembangan, Gatot mengaku akan menyampaikan ke publik.

- Advertisement -

“Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kami informasikan,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Segera Evakuasi WNI di Yokohama

Diketahui, para korban investasi bodong tersebut telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

- Advertisement -

Salah seorang pelapor bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Dalam laporannya mewakili beberapa korban mengaku bahwa total kerugian yang diderita mencapai Rp2,3 miliar.

Meski dalam laporannya tersebut dia tidak melaporkan Indra Bekti, namun korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut.

Untuk diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.

Baca Juga:  Wali Kota Dumai Hadiri Muzakarah Ulama

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform Triumph. Kasus ini diperkirakan merugikan korban senilai Rp2,3 miliar.

Menurut polisi, publik figur Bekti Indra Tomo atau yang dikenal sebagai Indra Bekti terseret dalam kasus ini.

Jadi kasus ini masih penyelidikan,” ujar Gatot saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

Menurut Gatot, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Jika ada perkembangan, Gatot mengaku akan menyampaikan ke publik.

“Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kami informasikan,” katanya.

Baca Juga:  MPE Berhentikan Pekerja Lokal karena di Bawah Standar

Diketahui, para korban investasi bodong tersebut telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.

Salah seorang pelapor bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Dalam laporannya mewakili beberapa korban mengaku bahwa total kerugian yang diderita mencapai Rp2,3 miliar.

Meski dalam laporannya tersebut dia tidak melaporkan Indra Bekti, namun korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut.

Untuk diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.

Baca Juga:  Menuai Kritikan, Usulan Jokowi tentang Pemberlakuan Darurat Sipil

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari