Kamis, 12 September 2024

Soal Nurhayati, Kejagung Akan Periksa Kejari Cirebon

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.

"Sepakat (menghentikan, red)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

- Advertisement -

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

"Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ungkapnya.

- Advertisement -

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

Baca Juga:  Tindakan Anarkis di Papua Tak Dibiarkan

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya," ujar Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan agar perkara Nurhayati segera memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (28/2).

Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

"JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," ujar Eben.

Baca Juga:  Masuk Musim Penghujan, Penularan Covid-19 Lebih Subur, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.

Kendati sudah P21, penyidik Polres Cirebon Kota belum melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Iya, kami masih menunggu prosesnya. Kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspense dan supervisi ke penyidik, kami menunggu hasilnya itu," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengaku pihaknya belum mengetahui kapan tepatnya Polres Cirebon Kota akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.

"Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kami menunggu semua," katanya.

Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.

Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.

Sumber: JPNN/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat.

"Sepakat (menghentikan, red)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

"Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," ungkapnya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

Baca Juga:  Masuk Musim Penghujan, Penularan Covid-19 Lebih Subur, Ini Alasannya

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya," ujar Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada pekan ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan agar perkara Nurhayati segera memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Kabupaten Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (28/2).

Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

"JPU akan mengambil Langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil Langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," ujar Eben.

Baca Juga:  Posko Karhutla Mulai Diaktifkan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang ditempuh Bareskrim Polri.

Kendati sudah P21, penyidik Polres Cirebon Kota belum melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Iya, kami masih menunggu prosesnya. Kan kemarin itu ada tim dari Bareskrim yang melakukan suspense dan supervisi ke penyidik, kami menunggu hasilnya itu," ucap Ibrahim.

Ibrahim mengaku pihaknya belum mengetahui kapan tepatnya Polres Cirebon Kota akan melakukan tahap II untuk perkara Nurhayati.

"Belum bisa dipastikan, apa yang menjadi keputusan dari Bareskrim, kami menunggu semua," katanya.

Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.

Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.

Sumber: JPNN/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari