JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menginstruksikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi untuk segera mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Hal ini tidak lain sebagai bentuk transparansi MA terhadap masyarakat.
“Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jum’at (28/2).
Andi menyampaikan, dasar pencabutan SEMA yang didalamnya mengatur Izin Ketua Pengadilan Negeri atas pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman televisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas MA Abdullah menyatakan sejak awal lembaganya sangat menerima kritik dan saran dari masyarakat. Hal itu nantinya akan dijadikan kebijakan oleh MA.
“Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan tentunya ini tidak boleh dikurangi,” ujar Abdullah.
Oleh karena itu, Abdullah memastikan kegiatan jurnalistik di dalam persidangan dapat berjalan seperti biasanya. Namun dia mengharapkan agar media massa melakukan tata cara yang tertib saat melakukan pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman video di persidangan.
“Tidak ada yang beda tetap saja sama, cuma nanti waktunya kapan dan tidak nanti hakim yang menentukan. Tapi bisa (memfoto) dilakukan dengan jarak jauh,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 mengatur ketentuan mengenai Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan.
Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi surat edaran itu berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,â€
Ada pun angka 7 mengatur, “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal