PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Perkara ambruknya turap Danau Tajwid di Pelalawan dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa dalam penanganan perkara sudah menemukan titik terang pelaku.
Demikian diuraikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (26/1). "Dalam penanganan, jaksa menemukan adanya peristiwa pidana pada perkara itu. Sudah penyidikan. Sudah menemukan titik terang siapa pelakunya," ujar dia.
Sudah dikantonginya terduga pelaku ini setelah jaksa melakukan serangkaian proses penyidikan, baik dengan meminta keterangan saksi-saksi, maupun penyitaan barang bukti. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penelaahan dan sudah menghasilkan kesimpulan.
"Memang belum ada keputusan formilnya. Tapi pendapat tim sudah ada, tinggal disahkan saja lagi," imbuhnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu. Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.(ali)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Perkara ambruknya turap Danau Tajwid di Pelalawan dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jaksa dalam penanganan perkara sudah menemukan titik terang pelaku.
Demikian diuraikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (26/1). "Dalam penanganan, jaksa menemukan adanya peristiwa pidana pada perkara itu. Sudah penyidikan. Sudah menemukan titik terang siapa pelakunya," ujar dia.
- Advertisement -
Sudah dikantonginya terduga pelaku ini setelah jaksa melakukan serangkaian proses penyidikan, baik dengan meminta keterangan saksi-saksi, maupun penyitaan barang bukti. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penelaahan dan sudah menghasilkan kesimpulan.
"Memang belum ada keputusan formilnya. Tapi pendapat tim sudah ada, tinggal disahkan saja lagi," imbuhnya.
- Advertisement -
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu. Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.(ali)