Senin, 7 April 2025
spot_img

41 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  Bush dan Obama Kutuk Rusuh di Gedung Capitol AS

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Fajar dan Sesuatu...

 

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  ADKASI Minta PP 18/2017 Direvisi Terkait Tunjangan Kehadiran Rapat

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Kenzo Takada Desainer Asal Jepang Meninggal Akibat Covid-19

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

41 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  Ramai-ramai Mengungsi ke Sumbar

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  ADKASI Minta PP 18/2017 Direvisi Terkait Tunjangan Kehadiran Rapat

 

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  Abrahamovic Mendadak Muncul di Perundingan Rusia-Ukraina

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Fajar dan Sesuatu...

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari