Jumat, 20 September 2024

41 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

- Advertisement -

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  Mengenang 22 Tahun Kepergian Lady Diana, Ini yang Dilakukan 2 Pangeran

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

- Advertisement -

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Formasi PPPK 2022 Menyenangkan bagi Guru

 

DUMAI (RIAUPOS.CO)- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai memberikan remisi kepada 41 Warga Binaan Rutan (WBR) Dumai yang dinilai berhak mendapatkan remisi pada perayaan hari besar agama, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Remisi yang diberikan kepada warga binaan yang merayakan Natal bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga satu bulan lima belas hari.

Karutan Dumai,  Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

"Warga binaan yang mendapat remisi di perayaan Natal ini merupakan para warga binaan yang telah memenuhi syarat," katanya, Ahad (26/12)

Remisi pada perayaan Natal ini diberikan kepada para warga binaan beragama kristiani atau Nasrani serta yang merayakan Natal.

Baca Juga:  Harmonisasi Kehidupan Masyarakat di Kawasan TNBT

Menurutnya, remisi yang diberikan merupakan hak bagi setiap warga binaan yang menjalani hukuman, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

"Besaran remisi yang diberikan kepada 41 orang warga binaan ini bervariasi. Sebanyak 13 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 21  orang mendapat 1 bulan, dan tujuh orang lainnya mendapat 1 bulan 15 hari," kata Pance.

Remisi ini merupakan  wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang merayakan hari besar keagamannya. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan," ujarnya

Pance  menjelaskan, perayaan Natal tahun 2021 diharapkan jadi momentum titik balik warga binaan agar terus berbuat baik.(mx12/rpg)

Baca Juga:  Istana Tegur Raffi yang Langsung Pesta Usai Divaksin  

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari