Minggu, 4 Januari 2026
spot_img
spot_img

DPR Minta Penjelasan Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik, Kamis (26/12).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.

Baca Juga:  Desiner Pierre Cardin Meninggal, Ini Jejak Kariernya

“Memang banyak yang mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak terkesan ada beban politik,” katanya menegaskan.

Sekadar informasi, adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpg)

Baca Juga:  Jalan Penghubung 4 Desa di Rambah Hilir dan Bangun Purba Diaspal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik, Kamis (26/12).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.

Baca Juga:  Operasi

“Memang banyak yang mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.

- Advertisement -

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak terkesan ada beban politik,” katanya menegaskan.

Sekadar informasi, adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpg)

Baca Juga:  Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Benahi Program
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik, Kamis (26/12).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.

Baca Juga:  Jenazah Eril Ditemukan, Ini Permintaan Keluarga Ridwan Kamil

“Memang banyak yang mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak terkesan ada beban politik,” katanya menegaskan.

Sekadar informasi, adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpg)

Baca Juga:  Lucinta Luna Pikir-Pikir Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari