Kamis, 19 September 2024

DPR Minta Penjelasan Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik, Kamis (26/12).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.

Baca Juga:  Bintang Toedjoe Bagi-bagi Suplemen Susu Jahe Merah

“Memang banyak yang mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

- Advertisement -

Tugas-tugas Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak terkesan ada beban politik,” katanya menegaskan.

- Advertisement -

Sekadar informasi, adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpg)

Baca Juga:  UEA Izinkan Konsumsi Alkohol dan Tinggal Serumah Tanpa Nikah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). Yakni menambahkan kursi Wakil KSP dalam struktur organisasi pemerintahan yang ia jalankan. Hal ini mendapatkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan pemerintah perlu jelaskan tentang struktur baru tersebut. Termasuk juga menjelaskankan ke publik alasan pembentukan jabatan itu. “Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP,” ujar Sodik, Kamis (26/12).

Politikus Partai Gerindra ini berujar, memang saat ini muncul persepsi di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin terlalu gemuk isinya. Sehingga memang sepatutnya pemerintah menjelaskan gemuknya kabinet Jokowi ini.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Laksdya Aan Kurnia Jadi Kepala Bakamla

“Memang banyak yang mempertanyakan hal ini dianggap terlalu gemuk, dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan presiden sehingga tidak hanya kuat alasan politis,” sebutnya.

Tugas-tugas Wakil KSP juga perlu dibeberkan oleh pemerintah. Sehingga tidak tumpang tindih dengan jabatan-jabatan lainnya. Termasuk juga tugas dan fungsi Wakil Ketua KSP.

“Sekali lagi presiden secara langsung atau via jubir harus berikan penjelasan yang baik dan jelas agar tidak terkesan ada beban politik,” katanya menegaskan.

Sekadar informasi, adanya posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut. “Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.(jpg)

Baca Juga:  UEA Izinkan Konsumsi Alkohol dan Tinggal Serumah Tanpa Nikah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari