JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berlanjut meski mendapat banyak kritik. Kemarin (26/8) sebanyak 20 calon menjalani tes kesehatan di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Soebroto, Jakarta.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, tes kesehatan tersebut meliputi tes fisik dan kejiwaan. ”(Tanggal) 28-29 Agustus sudah selesai hasilnya sebelum wawancara dan uji publik,” jelasnya.
Sebanyak 40 dokter disiapkan untuk memeriksa kesehatan capim KPK. Menurut Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto, ukuran standar yang digunakan sama dengan tes kesehatan capres-cawapres. Tim dokter akan mengecek atau menelusuri gangguan kesehatan yang dinilai bisa menghambat tugas seorang pimpinan. “Kami tidak mengejar waktu, tapi ketepatan. Detail,” tuturnya.
Sementara itu, uji publik bakal menjadi penentu dan babak pemungkas bagi publik untuk mengawasi proses seleksi capim KPK. Wadah Pegawai (WP) KPK berharap hasil pemilihan bisa betul-betul mewakili marwah KPK sebagai lembaga antirasuah berintegritas.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, apa pun hasil pemilihan capim akan menjadi tanggung jawab presiden. Karena itu, presiden perlu mempertimbangkan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak. “Kami percaya, Presiden Jokowi tentu akan mendengar aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh nasional, dan negarawan,” terangnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak lengah dan tetap bersikap kritis, terutama terhadap calon-calon yang integritasnya masih perlu dipertanyakan. “Jangan sampai KPK dipimpin oleh orang yang memiliki reputasi kurang baik,” tegasnya.
Di bagian lain, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus bergerak mengawal seleksi capim KPK. Kemarin mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan sejumlah nama yang lolos seleksi hingga 20 besar. Aksi dilakukan dengan membawa surat raksasa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam surat itu, koalisi meminta informasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik mantan deputi penindakan KPK dan deputi pencegahan KPK. “Kami sebagai pelapor memiliki hak untuk mendapat informasi tersebut,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wala Alamsyah di depan kantor KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir