Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polres Rohul Tangkap Tersangka Karhutla

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kebaka­ran hutan dan lahan (karhutla) telah menimbulkan kabut asap di wilayah Rokan Hulu (Rohul). Polres Rokan Rohul menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum karhutla. Itu dibuktikan dengan diamankannya tersangka karhutla berinisial IW (21) yang diduga sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare (ha) di Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir pada 20 Agustus lalu.

Penetapan IW sebagai tersangka disampaikan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamana AKS, SIP MSi, Kasat Reskrim AKP Aslely Turnip SIK dan Kanit Tipiter Ipda Nanang Pudjianto dalam konferensi pers di Gedung Mapolres Rohul, Senin (26/8).

Menurut M Hasyim, pihaknya telah memiliki alat bukti dan telah melakukan gelar perkara. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pembakaran lahan perkebunan karet seluas 1,5 hektare telah direncanakannya sejak Juli dan Agustus.

‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, IW ternyata telah merencanakan membakar kebun karet untuk dijadikan lahan sawah seluas 1,5 ha. Pembakaran lahan dilakukannya tiga tahap, pada Juli dan 19-20 Agustus lalu. Lahan yang dibakar tersangka, milik pamannya,’’ ujarnya.

Kapolres menceritakan, penangkapan tersangka berawal Selasa (20/8), Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama Anggota BPBD melakukan pemantauan titik api berdasarkan data dari BMKG di Kecamatan Rambah Hilir. Saat melaksanakan pencarian, ternyata titik api ada di Dusun Muara Musu Timur Desa Muara Musu. Tim langsung melihat areal lahan yang telah dilakukan penumbangan dan pada waktu itu lahan sedang terbakar dengan api masih menyala di tumpukan tumbangan kayu. Selanjutnya tim melihat ada seseorang yang berada di pinggir lokasi lahan yang sedang terbakar. Selanjutnya mengamankan pelaku IW yang melakukan karhutla.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Jambi Tinggal SK Penentuan Lokasi

“Pengakuan IW, pembakaran lahan untuk memudahkan membuka lahan pertanian. Kami mengamankan barang bukti 1 buah mancis, 1 botol kemasan air minum mineral yang berisikan minyak bensin bercampur oli dan 1 bilah parang dan 3 potong kayu bakar terbakar,’’ jelasnya.

Dikatakan M Hasyim, tersangka dijerat dengan pasal 69 ayat 1 huruf H dengan ketentuan pidana pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘’Tersangka IW diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’ tegasnya.

Kapolres menegaskan, kasus karhutla dengan tersangka IW merupakan kasus pertama ditangani pihaknya tahun ini. Ini mengingat masih minimnya titip apil di Rohul.

Baca Juga:  Gubernur Riau dan Istri Bagikan Hasil Panen ke Panti Asuhan, Pesantren dan Masyarakat

‘’Dari data yang ada, hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di Rohul hanya seluas 20 ha,’’ katanya.

Hasyim mengimbau seluruh elemen masyarakat di Rohul yang membuka lahan pertanian atau perkebunan, tidak melakukan dengan cara membakar. Karena pembakaran lahan dengan sengaja untuk usaha perkebunan atau pertanian, merupakan tindak pidana.

‘’Kita bersyukur, untuk saat ini, titik api di Rohul masih minim. Tentunya adanya kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan dan lahan perkebunan dan pertaniannya dengan cara tidak melakukan pembakaran,” ujarnya.

Sementara IW mengakui kesalahannya. Pembakaran lahan yang dilakukannya merupakan atas dasar inisiatif dirinya sendiri dan bukan suruhan dari pemilik lahan.

“Saya rencana mau menanam padi di lahan yang saya bakar itu. Saya tahu membuka lahan dengan cara membakar itu diancam penjara, tapi bagaimanalah itu sudah terjadi. Saya menyesal telah melakukan pembakaran lahan. Tujuannya untuk memudahkan membuka lahan, karena akan memasuki musim tanam padi September mendatang,’’ ujarnya.(epp)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kebaka­ran hutan dan lahan (karhutla) telah menimbulkan kabut asap di wilayah Rokan Hulu (Rohul). Polres Rokan Rohul menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum karhutla. Itu dibuktikan dengan diamankannya tersangka karhutla berinisial IW (21) yang diduga sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare (ha) di Dusun Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir pada 20 Agustus lalu.

Penetapan IW sebagai tersangka disampaikan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi didampingi Wakapolres Rohul Kompol Willy Kartamana AKS, SIP MSi, Kasat Reskrim AKP Aslely Turnip SIK dan Kanit Tipiter Ipda Nanang Pudjianto dalam konferensi pers di Gedung Mapolres Rohul, Senin (26/8).

- Advertisement -

Menurut M Hasyim, pihaknya telah memiliki alat bukti dan telah melakukan gelar perkara. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, pembakaran lahan perkebunan karet seluas 1,5 hektare telah direncanakannya sejak Juli dan Agustus.

‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, IW ternyata telah merencanakan membakar kebun karet untuk dijadikan lahan sawah seluas 1,5 ha. Pembakaran lahan dilakukannya tiga tahap, pada Juli dan 19-20 Agustus lalu. Lahan yang dibakar tersangka, milik pamannya,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Kapolres menceritakan, penangkapan tersangka berawal Selasa (20/8), Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama Anggota BPBD melakukan pemantauan titik api berdasarkan data dari BMKG di Kecamatan Rambah Hilir. Saat melaksanakan pencarian, ternyata titik api ada di Dusun Muara Musu Timur Desa Muara Musu. Tim langsung melihat areal lahan yang telah dilakukan penumbangan dan pada waktu itu lahan sedang terbakar dengan api masih menyala di tumpukan tumbangan kayu. Selanjutnya tim melihat ada seseorang yang berada di pinggir lokasi lahan yang sedang terbakar. Selanjutnya mengamankan pelaku IW yang melakukan karhutla.

Baca Juga:  PKH Dinilai Berjalan Baik

“Pengakuan IW, pembakaran lahan untuk memudahkan membuka lahan pertanian. Kami mengamankan barang bukti 1 buah mancis, 1 botol kemasan air minum mineral yang berisikan minyak bensin bercampur oli dan 1 bilah parang dan 3 potong kayu bakar terbakar,’’ jelasnya.

Dikatakan M Hasyim, tersangka dijerat dengan pasal 69 ayat 1 huruf H dengan ketentuan pidana pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‘’Tersangka IW diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’ tegasnya.

Kapolres menegaskan, kasus karhutla dengan tersangka IW merupakan kasus pertama ditangani pihaknya tahun ini. Ini mengingat masih minimnya titip apil di Rohul.

Baca Juga:  Pilihan KPU atas Putusan MK, Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah

‘’Dari data yang ada, hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di Rohul hanya seluas 20 ha,’’ katanya.

Hasyim mengimbau seluruh elemen masyarakat di Rohul yang membuka lahan pertanian atau perkebunan, tidak melakukan dengan cara membakar. Karena pembakaran lahan dengan sengaja untuk usaha perkebunan atau pertanian, merupakan tindak pidana.

‘’Kita bersyukur, untuk saat ini, titik api di Rohul masih minim. Tentunya adanya kesadaran masyarakat, untuk menjaga lingkungan dan lahan perkebunan dan pertaniannya dengan cara tidak melakukan pembakaran,” ujarnya.

Sementara IW mengakui kesalahannya. Pembakaran lahan yang dilakukannya merupakan atas dasar inisiatif dirinya sendiri dan bukan suruhan dari pemilik lahan.

“Saya rencana mau menanam padi di lahan yang saya bakar itu. Saya tahu membuka lahan dengan cara membakar itu diancam penjara, tapi bagaimanalah itu sudah terjadi. Saya menyesal telah melakukan pembakaran lahan. Tujuannya untuk memudahkan membuka lahan, karena akan memasuki musim tanam padi September mendatang,’’ ujarnya.(epp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari