BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Ulong, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Bangko, tak menyangka bakal digrebek polisi di kediamannya. Terkejut, dia berusaha kabur dari penangkapan yang dilakukan polisi.
"Dia lompat dari jendela samping rumahnya, tapi saat itu tim opsnal sudah melakukan pengepungan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Selasa (27/7/2021).
Pelarian tersangka pengedar narkoba tersebut terhenti, dan dengan didampingi ketua RT setempat polisi melakukan pengeledahan badan serta tempat. Dari sebuah tempat duduk tersangka ditemukan dua bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu serta satu pipet hitam.
"Dari pengeledahan rumah tepatnya di kamar tidur tersangka ditemukan satu dompet di dalamnya ada empat bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, ditemukan juga satu timbangan, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Juliandi. Untuk narkoba jenis sabu yang diamankan sekitar 8 gram,
Lanjut Juliandi, dan kepada polisi tersangka mengakui narkoba diperolehnya dari seseorang berinisial Is warga di Jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bangko dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Narkoba itu dibelinya Rp4juta, dari pengembangan terhadap DPO tersebut tidak ditemukan di rumahnya," kata Juliandi.
Sementara tersangka Ulong diamankan ke ruang tahanan sementara Mapolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Ulong, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat, Bangko, tak menyangka bakal digrebek polisi di kediamannya. Terkejut, dia berusaha kabur dari penangkapan yang dilakukan polisi.
"Dia lompat dari jendela samping rumahnya, tapi saat itu tim opsnal sudah melakukan pengepungan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Selasa (27/7/2021).
- Advertisement -
Pelarian tersangka pengedar narkoba tersebut terhenti, dan dengan didampingi ketua RT setempat polisi melakukan pengeledahan badan serta tempat. Dari sebuah tempat duduk tersangka ditemukan dua bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu serta satu pipet hitam.
"Dari pengeledahan rumah tepatnya di kamar tidur tersangka ditemukan satu dompet di dalamnya ada empat bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, ditemukan juga satu timbangan, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Juliandi. Untuk narkoba jenis sabu yang diamankan sekitar 8 gram,
- Advertisement -
Lanjut Juliandi, dan kepada polisi tersangka mengakui narkoba diperolehnya dari seseorang berinisial Is warga di Jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bangko dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Narkoba itu dibelinya Rp4juta, dari pengembangan terhadap DPO tersebut tidak ditemukan di rumahnya," kata Juliandi.
Sementara tersangka Ulong diamankan ke ruang tahanan sementara Mapolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman