Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Anggap Adik, Azis Mengaku Pinjamkan Rp200 Juta ke Eks Penyidik KPK 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer duit Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis mengatakan duit itu merupakan pinjaman.

“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp200 juta atau Rp150 juta,” kata Azis saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). 

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu adalah Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
 
KPK mendakwa Syahrial menyuap penyidik Stepanus Robin Pattuju Rp1,6 miliar untuk mengakali perkara.

Jaksa mendetailkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa transfer pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp100 juta dan 5 Agustus Rp100 juta. Transfer dilakukan dengan alasan berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin. 

Baca Juga:  Perbandingan PNS Pelaksana Administratif dan Teknis Tidak Seimbang

Uang ditransfer ke Maskur Husain, pengacara yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

“Iya,” kata Azis mengkonfirmasi.

Azis mengatakan uang ditransfer ke Maskur atas permintaan Robin. Robin bilang Maskur sebagai saudaranya. Azis mengatakan Robin belum mengembalikan uang pinjaman itu. Azis mengatakan pinjaman sebesar itu bukah hal yang aneh. Politikus Golkar itu mengatakan bukan cuma Robin yang meminjam.

Ia mengatakan 2,5 persen penghasilannya sengaja dimasukkan ke rekening itu untuk amal. Azis beralasan berani meminjamkan uang ke Robin karena dikenalkan dengan teman lamanya. Azis menganggap Robin sebagai adiknya. 

“Saya anggap dia adik saya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial naik ke tahap penyidikan. 

Baca Juga:  Asa Baru Sambut 2021

Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.

Sumber: JPNN/News/Tempo/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer duit Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis mengatakan duit itu merupakan pinjaman.

“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp200 juta atau Rp150 juta,” kata Azis saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). 

- Advertisement -

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu adalah Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
 
KPK mendakwa Syahrial menyuap penyidik Stepanus Robin Pattuju Rp1,6 miliar untuk mengakali perkara.

Jaksa mendetailkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa transfer pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp100 juta dan 5 Agustus Rp100 juta. Transfer dilakukan dengan alasan berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Remaja Pulau Jambu Tiga Tahun Menderita Tumor di Kaki

Uang ditransfer ke Maskur Husain, pengacara yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

“Iya,” kata Azis mengkonfirmasi.

Azis mengatakan uang ditransfer ke Maskur atas permintaan Robin. Robin bilang Maskur sebagai saudaranya. Azis mengatakan Robin belum mengembalikan uang pinjaman itu. Azis mengatakan pinjaman sebesar itu bukah hal yang aneh. Politikus Golkar itu mengatakan bukan cuma Robin yang meminjam.

Ia mengatakan 2,5 persen penghasilannya sengaja dimasukkan ke rekening itu untuk amal. Azis beralasan berani meminjamkan uang ke Robin karena dikenalkan dengan teman lamanya. Azis menganggap Robin sebagai adiknya. 

“Saya anggap dia adik saya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial naik ke tahap penyidikan. 

Baca Juga:  Ada Temuan Mayat di Pantai Rupat, Ternyata Warga Malaysia

Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.

Sumber: JPNN/News/Tempo/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari