JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer duit Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis mengatakan duit itu merupakan pinjaman.
“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp200 juta atau Rp150 juta,” kata Azis saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu adalah Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
KPK mendakwa Syahrial menyuap penyidik Stepanus Robin Pattuju Rp1,6 miliar untuk mengakali perkara.
Jaksa mendetailkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa transfer pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp100 juta dan 5 Agustus Rp100 juta. Transfer dilakukan dengan alasan berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin.
Uang ditransfer ke Maskur Husain, pengacara yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Iya,” kata Azis mengkonfirmasi.
Azis mengatakan uang ditransfer ke Maskur atas permintaan Robin. Robin bilang Maskur sebagai saudaranya. Azis mengatakan Robin belum mengembalikan uang pinjaman itu. Azis mengatakan pinjaman sebesar itu bukah hal yang aneh. Politikus Golkar itu mengatakan bukan cuma Robin yang meminjam.
Ia mengatakan 2,5 persen penghasilannya sengaja dimasukkan ke rekening itu untuk amal. Azis beralasan berani meminjamkan uang ke Robin karena dikenalkan dengan teman lamanya. Azis menganggap Robin sebagai adiknya.
“Saya anggap dia adik saya,” kata dia.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.
Sumber: JPNN/News/Tempo/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun