Selasa, 17 Maret 2026
- Advertisement -

Per 1 Juli Bus Bisa Angkut 70 Persen Penumpang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kuota penumpang yang bisa diangkut tiap moda di masa normal baru terus ditingkatkan. Per 1 Juli nanti kapasitas penumpang bus dinaikkan dari 50 persen saat ini menjadi 70 persen.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa penambahan itu berlaku pada daerah yang dinyatakan zona kuning dan hijau. Penentuan zona tersebut bergantung keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Adanya kenaikan jumlah penumpang, seharusnya tidak ada kenaikan tarif," ujar Budi kemarin (26/6).

Meski kapasitas penumpang dinaikkan, Budi yakin jumlah penumpang tak akan banyak. Sebab, masyarakat masih takut untuk bepergian. Pekan lalu Budi mengunjungi Terminal Pulo Gebang. Dia pun hanya melihat empat penumpang yang naik dalam satu bus.

Baca Juga:  Presiden Ajak Bumikan Pancasila

Selain ketakutan masyarakat, ada kepala daerah yang memiliki aturan ketat bagi pendatang. Hal itulah yang membuat mobilitas belum maksimal hingga sekarang. "Pertumbuhan angkutan umum di daerah yang ketat belum baik," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar seluruh operasional transportasi berdasar pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, untuk penindakan, Ditjen Perhubungan Darat tak bisa banyak berkutik. Sebab, PPNS Ditjen Perhubungan Darat hanya bisa menindak di terminal dan jembatan timbang. Di luar itu, mereka harus menggandeng kepolisian.

"Kondisi di lapangan pengawasan dan diskresinya berbeda," ucapnya.

Sementara itu, pengecekan protokol kesehatan terus dilakukan. Kemarin Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Jogjakarta dan Solo untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul transportasi.

Baca Juga:  Hikmahanto Juwana: Jangan Karena Hutang, Melemahkan Kedaulatan Kita

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kuota penumpang yang bisa diangkut tiap moda di masa normal baru terus ditingkatkan. Per 1 Juli nanti kapasitas penumpang bus dinaikkan dari 50 persen saat ini menjadi 70 persen.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa penambahan itu berlaku pada daerah yang dinyatakan zona kuning dan hijau. Penentuan zona tersebut bergantung keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Adanya kenaikan jumlah penumpang, seharusnya tidak ada kenaikan tarif," ujar Budi kemarin (26/6).

Meski kapasitas penumpang dinaikkan, Budi yakin jumlah penumpang tak akan banyak. Sebab, masyarakat masih takut untuk bepergian. Pekan lalu Budi mengunjungi Terminal Pulo Gebang. Dia pun hanya melihat empat penumpang yang naik dalam satu bus.

Baca Juga:  Eko Suharjo dan Uber Menguat, Syarudin Teratas

Selain ketakutan masyarakat, ada kepala daerah yang memiliki aturan ketat bagi pendatang. Hal itulah yang membuat mobilitas belum maksimal hingga sekarang. "Pertumbuhan angkutan umum di daerah yang ketat belum baik," ungkapnya.

- Advertisement -

Dia menyatakan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar seluruh operasional transportasi berdasar pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, untuk penindakan, Ditjen Perhubungan Darat tak bisa banyak berkutik. Sebab, PPNS Ditjen Perhubungan Darat hanya bisa menindak di terminal dan jembatan timbang. Di luar itu, mereka harus menggandeng kepolisian.

"Kondisi di lapangan pengawasan dan diskresinya berbeda," ucapnya.

- Advertisement -

Sementara itu, pengecekan protokol kesehatan terus dilakukan. Kemarin Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Jogjakarta dan Solo untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul transportasi.

Baca Juga:  Kondisi Gitaris J-Rocks Positif Covid-19 Parah, Istri Isolasi Mandiri di Rumah

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kuota penumpang yang bisa diangkut tiap moda di masa normal baru terus ditingkatkan. Per 1 Juli nanti kapasitas penumpang bus dinaikkan dari 50 persen saat ini menjadi 70 persen.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa penambahan itu berlaku pada daerah yang dinyatakan zona kuning dan hijau. Penentuan zona tersebut bergantung keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Adanya kenaikan jumlah penumpang, seharusnya tidak ada kenaikan tarif," ujar Budi kemarin (26/6).

Meski kapasitas penumpang dinaikkan, Budi yakin jumlah penumpang tak akan banyak. Sebab, masyarakat masih takut untuk bepergian. Pekan lalu Budi mengunjungi Terminal Pulo Gebang. Dia pun hanya melihat empat penumpang yang naik dalam satu bus.

Baca Juga:  Paslon Sudin Dinilai Sudah Terbukti Sukses Membangun Daerah

Selain ketakutan masyarakat, ada kepala daerah yang memiliki aturan ketat bagi pendatang. Hal itulah yang membuat mobilitas belum maksimal hingga sekarang. "Pertumbuhan angkutan umum di daerah yang ketat belum baik," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan agar seluruh operasional transportasi berdasar pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun, untuk penindakan, Ditjen Perhubungan Darat tak bisa banyak berkutik. Sebab, PPNS Ditjen Perhubungan Darat hanya bisa menindak di terminal dan jembatan timbang. Di luar itu, mereka harus menggandeng kepolisian.

"Kondisi di lapangan pengawasan dan diskresinya berbeda," ucapnya.

Sementara itu, pengecekan protokol kesehatan terus dilakukan. Kemarin Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Jogjakarta dan Solo untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul transportasi.

Baca Juga:  Viral Video Porno Mirip Dirinya, Gisel Buat Laporan Polisi

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari