Kamis, 19 Juni 2025

100 CPNS Mundur, Alasannya Gaji Kecil hingga Lokasi Penempatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap terdapat 100 calon pegawai megeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Seluruhnya tersebar di berbagai instansi atau kementerian.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui.

“Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai, mau kehilangan motivasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:  Pemkab Inhu dan Gema Pelindup Tanam Pohon Sepanjang DAS Indragiri

Satya mengatakan, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

“Orang-orang sudah tahu, karena satu dan lain hal mungkin karena mereka dapat kesempatan lebih bagus, akhirnya mereka nggak mengambil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berbagai jenis sanksi akan dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Sedangkan untuk posisi yang ditinggalkan, harus diusulkan kembali oleh instansi penerima untuk diisi pada periode penerimaan selanjutnya.

“Nggak bisa (diisi di periode yang sama), karena kan sudah NIP berarti kan sudah selesai pemberkasan, dianggap dia yang lolos kemarin seleksi jadi susah juga,” pungkasnya.

Baca Juga:  Delapan Nama Lulus Seleksi Tiga Jabatan PTP

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap terdapat 100 calon pegawai megeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Seluruhnya tersebar di berbagai instansi atau kementerian.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui.

“Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai, mau kehilangan motivasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:  Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Menuju Dimulainya Sekolah Tatap Muka

Satya mengatakan, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

“Orang-orang sudah tahu, karena satu dan lain hal mungkin karena mereka dapat kesempatan lebih bagus, akhirnya mereka nggak mengambil,” jelasnya.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, berbagai jenis sanksi akan dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Sedangkan untuk posisi yang ditinggalkan, harus diusulkan kembali oleh instansi penerima untuk diisi pada periode penerimaan selanjutnya.

“Nggak bisa (diisi di periode yang sama), karena kan sudah NIP berarti kan sudah selesai pemberkasan, dianggap dia yang lolos kemarin seleksi jadi susah juga,” pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Adik Ungkap Janji untuk Mendiang Ashraf Sinclair

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap terdapat 100 calon pegawai megeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Seluruhnya tersebar di berbagai instansi atau kementerian.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri memiliki berbagai alasan. Namun, alasan apapun tetap tidak dibenarkan untuk mundur setelah proses seleksi seluruhnya dilalui.

“Alasannya sebenarnya bermacam-macam, tapi nggak ngaruh juga sih. Mau dia bilang gaji tidak tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja tak sesuai, mau kehilangan motivasi apapun itu, intinya saat mereka sudah ikut seleksi dari awal sampai akhir mereka harusnya berkomitmen dong jadi PNS,” kata Satya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:  Kanogama dan BBKSDA Tanam Pohon

Satya mengatakan, sejak awal pembukaan formasi CPNS sudah jelas perihal nominal gaji, lokasi penempatan dan lain sebagainya. Sehingga pelamar sudah tahu sebelum memutuskan terus mengikuti seleksi.

“Orang-orang sudah tahu, karena satu dan lain hal mungkin karena mereka dapat kesempatan lebih bagus, akhirnya mereka nggak mengambil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berbagai jenis sanksi akan dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri tersebut. Sedangkan untuk posisi yang ditinggalkan, harus diusulkan kembali oleh instansi penerima untuk diisi pada periode penerimaan selanjutnya.

“Nggak bisa (diisi di periode yang sama), karena kan sudah NIP berarti kan sudah selesai pemberkasan, dianggap dia yang lolos kemarin seleksi jadi susah juga,” pungkasnya.

Baca Juga:  Penetapan Iduladha Berpotensi Beda Antara Pemerintah dan Muhammadiyah

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari