Kamis, 19 September 2024

Dua Pejabat Kuansing Nyaris Dijerat Sumpah Palsu

Saksi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, yaitu mantan Plt Sekda Kuansing Agus Mandar dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setdakab Kuansing Irwan Najib, nyaris dijerat sumpah palsu.

Laporan Hendrawan KARIMAN, Pekanbaru

Hal ini terjadi ketika seluruh saksi, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau soal rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ekspose perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Pada sidang yang digelar, Rabu (25/5) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyanggupi perintah Hakim Ketua Dahlan agar dua saksi Agus Mandar dan Irwan Najib dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan saksi dari pihak BPN Riau. Agus Mandar Irwan Najib saat itu mengaku tidak ada bahasan soal rekomendasi syarat perpanjangan HGU yang diusulkan Kakanwil BPN Riau Syahrir.

- Advertisement -

Padahal, saksi yang dihadirkan JPU KPK dari BPN Riau sebanyak empat orang termasuk Syahrir sendiri sudah mengaku bahwa membahas dan membicarakan surat rekomendasi dari bupati. Bahkan kesimpulan rapat dibacakan di hadapan seluruh undangan dimana salah satunya item adalah diperlukan surat rekomendasi. Rekomendasi ini sendiri menjadi awal perkara tipikor ini yang akhirnya menyerat GM PT AA dan Andri Putra ke meja hijau.

"Saksi, apa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi pada rapat ekspos itu. Gimana?,'' ujar Hakim Dahlan mengarahkan pertanyaan itu ke Agus Mandar dan Irwan Najib. Keduanya, satu persatu ketika diulurkan pengeras suara menjawab tidak ada.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hirup Oksigen di Paru-paru Dunia

Hal ini membuat Dahlan heran dan kembali mengulang pertanyaannya.

"Ada nggak dibicarakan rekomendasi saat rapat ekspos. Ada berapa orang saksi dari BPN ini, ada empat, semuanya bilang ada. Saudara saksi hadir saat rapat kok bilang tidak ada. Langsung masuk. Hari ini langsung masuk. Jangan main-main di sini,'' sergah Hakim sambil mengangkat tinggi-tinggi palunya.

Lantas, Hakim Dahlan langsung mengkonfrontir satu per satu keempat saksi dari BPN Riau dan keempatnya kembali membenarkan ada pembahasan dan pembicaraan surat rekomendasi dan dibuat kesimpulan rapat ekspos.

Kukuh atas jawaban bahwa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi, hakim langsung minta usul dari JPU. ''Saudara JPU bagaimana mereka ini, disumpahpalsukan,'' tanya Dahlan.

Suasana ruang sidang tampak tegang termasuk Agus Mandar dan Irwan Najib terlihat gelagapan atas pertanyaan Hakim Dahlan tersebut kepada tim JPU dari KPK. Mendengarkan hal itu, salah seorang JPU, Wahyu Dwi Oktavianto menjawab Dahlan.

''Izin yang mulia, dari kami ikut saja. Kalau memang hal itu memang kita cantumkan nanti dalam putusan, nanti kita patuhi yang mulia,'' jawab Wahyu yang diamini seluruh JPU yang hadir.

Mendengarkan hal itu, Hakim Dahlan kembali menegaskan ke saksi Agus Mandar dan Irwan Najib, bahwa adanya pembahasan dan pembicaraan rekomendasi dalam ekspose terkait izin HGU PT AA itu tidak terbantahkan. Karena dicatat dalam notulen rapat dan juga dibacakan menjelang rapat bubar di salah satu hotel di Pekanbaru tersebut. "Empat orang bilang ada. Cukup bukti bahwa pembahasan rekomendasi itu ada. Gimana?," sambil masih memegang palunya.

Baca Juga:  Simak Penjelasan Jaksa Agung soal Eksekusi Baiq Nuril

Namun Agus Mandar tetap bersikukuh bahwa tidak mendengar ada pembicaraan rekomendasi tersebut. Pengakuan serupa disampaikan Irwan Najib. Mendengar hal itu, air muka Hakim Dahlan sedikit melunak, namun terus mencecar dua saksi yang merupakan pejabat Kuansing aktif ini.

"Yang usul rekomendasi itu BPN, di belakang orangnya. Anda takut atau ada ngajarin kalian. Kalian bilang tidak ada atau tidak mendengar?'' tanya Dahlan sembari mengingatkan bahwa perkara GM PT AA Sudarso yang sudah putus dan dinyatakan bersalah, juga menyebutkan rekomendasi soal HGU itu dibahas dalam ekspose.

''Kami tidak mendengarnya yang mulia,'' ujar Agus Mandar yang juga dinyakan oleh Irwan Najib. Setelah meyakinkan kembali bahwa keduanya menyebutkan tidak mendengar bukan menyebut tidak ada, Hakim Dahlan menegaskan bahwa tidak ada dan tidak mendengarkan, artinya jauh berbeda. Terutama dalam perkara hukum. Karena keduanya merubah pengakuannya saat konfrontir itu, keduanya pun selamat dari jeratan sumpah palsu yang bisa menjadikan mereka sebagai terdakwa.

Sidang tipikor sidang bupati nonaktif Kuansing Andi Putra ini saat konfrontir ada enam saksi. Selain Agus Mandar dan Irwan Najib, ada saksi dari BPN Riau termasuk Kepala Kanwil Syahrir, ada Dwi Handaka, Ruskandi, Yeni Veranika dan juga Indri Kartika Dewi. Usai konfrontir, sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(ade)

Saksi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, yaitu mantan Plt Sekda Kuansing Agus Mandar dan Kabag Ekonomi Pembangunan Setdakab Kuansing Irwan Najib, nyaris dijerat sumpah palsu.

Laporan Hendrawan KARIMAN, Pekanbaru

Hal ini terjadi ketika seluruh saksi, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau soal rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ekspose perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Pada sidang yang digelar, Rabu (25/5) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyanggupi perintah Hakim Ketua Dahlan agar dua saksi Agus Mandar dan Irwan Najib dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan saksi dari pihak BPN Riau. Agus Mandar Irwan Najib saat itu mengaku tidak ada bahasan soal rekomendasi syarat perpanjangan HGU yang diusulkan Kakanwil BPN Riau Syahrir.

Padahal, saksi yang dihadirkan JPU KPK dari BPN Riau sebanyak empat orang termasuk Syahrir sendiri sudah mengaku bahwa membahas dan membicarakan surat rekomendasi dari bupati. Bahkan kesimpulan rapat dibacakan di hadapan seluruh undangan dimana salah satunya item adalah diperlukan surat rekomendasi. Rekomendasi ini sendiri menjadi awal perkara tipikor ini yang akhirnya menyerat GM PT AA dan Andri Putra ke meja hijau.

"Saksi, apa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi pada rapat ekspos itu. Gimana?,'' ujar Hakim Dahlan mengarahkan pertanyaan itu ke Agus Mandar dan Irwan Najib. Keduanya, satu persatu ketika diulurkan pengeras suara menjawab tidak ada.

Baca Juga:  Australia Ubah Lirik Lagu Kebangsaan

Hal ini membuat Dahlan heran dan kembali mengulang pertanyaannya.

"Ada nggak dibicarakan rekomendasi saat rapat ekspos. Ada berapa orang saksi dari BPN ini, ada empat, semuanya bilang ada. Saudara saksi hadir saat rapat kok bilang tidak ada. Langsung masuk. Hari ini langsung masuk. Jangan main-main di sini,'' sergah Hakim sambil mengangkat tinggi-tinggi palunya.

Lantas, Hakim Dahlan langsung mengkonfrontir satu per satu keempat saksi dari BPN Riau dan keempatnya kembali membenarkan ada pembahasan dan pembicaraan surat rekomendasi dan dibuat kesimpulan rapat ekspos.

Kukuh atas jawaban bahwa tidak ada dibicarakan surat rekomendasi, hakim langsung minta usul dari JPU. ''Saudara JPU bagaimana mereka ini, disumpahpalsukan,'' tanya Dahlan.

Suasana ruang sidang tampak tegang termasuk Agus Mandar dan Irwan Najib terlihat gelagapan atas pertanyaan Hakim Dahlan tersebut kepada tim JPU dari KPK. Mendengarkan hal itu, salah seorang JPU, Wahyu Dwi Oktavianto menjawab Dahlan.

''Izin yang mulia, dari kami ikut saja. Kalau memang hal itu memang kita cantumkan nanti dalam putusan, nanti kita patuhi yang mulia,'' jawab Wahyu yang diamini seluruh JPU yang hadir.

Mendengarkan hal itu, Hakim Dahlan kembali menegaskan ke saksi Agus Mandar dan Irwan Najib, bahwa adanya pembahasan dan pembicaraan rekomendasi dalam ekspose terkait izin HGU PT AA itu tidak terbantahkan. Karena dicatat dalam notulen rapat dan juga dibacakan menjelang rapat bubar di salah satu hotel di Pekanbaru tersebut. "Empat orang bilang ada. Cukup bukti bahwa pembahasan rekomendasi itu ada. Gimana?," sambil masih memegang palunya.

Baca Juga:  Pemanfaatan Limbah Kardus sebagai Campuran Batako

Namun Agus Mandar tetap bersikukuh bahwa tidak mendengar ada pembicaraan rekomendasi tersebut. Pengakuan serupa disampaikan Irwan Najib. Mendengar hal itu, air muka Hakim Dahlan sedikit melunak, namun terus mencecar dua saksi yang merupakan pejabat Kuansing aktif ini.

"Yang usul rekomendasi itu BPN, di belakang orangnya. Anda takut atau ada ngajarin kalian. Kalian bilang tidak ada atau tidak mendengar?'' tanya Dahlan sembari mengingatkan bahwa perkara GM PT AA Sudarso yang sudah putus dan dinyatakan bersalah, juga menyebutkan rekomendasi soal HGU itu dibahas dalam ekspose.

''Kami tidak mendengarnya yang mulia,'' ujar Agus Mandar yang juga dinyakan oleh Irwan Najib. Setelah meyakinkan kembali bahwa keduanya menyebutkan tidak mendengar bukan menyebut tidak ada, Hakim Dahlan menegaskan bahwa tidak ada dan tidak mendengarkan, artinya jauh berbeda. Terutama dalam perkara hukum. Karena keduanya merubah pengakuannya saat konfrontir itu, keduanya pun selamat dari jeratan sumpah palsu yang bisa menjadikan mereka sebagai terdakwa.

Sidang tipikor sidang bupati nonaktif Kuansing Andi Putra ini saat konfrontir ada enam saksi. Selain Agus Mandar dan Irwan Najib, ada saksi dari BPN Riau termasuk Kepala Kanwil Syahrir, ada Dwi Handaka, Ruskandi, Yeni Veranika dan juga Indri Kartika Dewi. Usai konfrontir, sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari