Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Langgar Protokol Kesehatan, 37 Warga Dikenai Sanksi Sosial

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik mendapatkan sanksi tindakan sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan. Ya, sebanyak 37 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan prokes dengan penuh kedisiplinan. ‘’Dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  PSPS Maksimalkan 15 Pemain 

Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Rohil dan gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020. 

Turut terlibat pada kegiatan itu, unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sebagai imptementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Rohil.

"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.

Baca Juga:  8 Manfaat Kurma Bagi Ibu Hamil dan Janin

Di samping itu turut disampaikan imbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu menaati prokes dan menaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi Covid-19.(fad)
 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik mendapatkan sanksi tindakan sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan. Ya, sebanyak 37 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan prokes dengan penuh kedisiplinan. ‘’Dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Semua yang Terlibat Pencurian Minyak Mentah CPI

Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Rohil dan gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020. 

Turut terlibat pada kegiatan itu, unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sebagai imptementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Rohil.

"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.

- Advertisement -
Baca Juga:  8 Manfaat Kurma Bagi Ibu Hamil dan Janin

Di samping itu turut disampaikan imbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu menaati prokes dan menaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi Covid-19.(fad)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Puluhan orang yang terpantau tidak mengenakan masker saat berada di ruang publik mendapatkan sanksi tindakan sosial berupa melakukan pembersihan lingkungan. Ya, sebanyak 37 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diberikan tindakan disiplin sanksi sosial berupa menyapu di Pasar Datuk Rubiah dan di Pasar Pelita, Bagansiapiapi.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko Kapten Arh Tayung Chan mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan prokes dengan penuh kedisiplinan. ‘’Dengan kedisiplinan yang baik maka penekanan angka penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Sekda Kuansing Launching Program Camp Alquran

Hal itu terangnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Rohil dan gabungan sebagai bentuk menekan angka penyebaran Covid-19 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020. 

Turut terlibat pada kegiatan itu, unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP sebagai imptementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Rohil.

"Titik lokasi kegiatan di sekitar Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur, Bangko dan Simpang Jalan Riau Kelurahan Bagan Kota dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes atau tidak menggunakan masker," kata kapolres.

Baca Juga:  Usut Tuntas Semua yang Terlibat Pencurian Minyak Mentah CPI

Di samping itu turut disampaikan imbauan bagi masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu menaati prokes dan menaati surat edaran Bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi Covid-19.(fad)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari