JAKARTA (RIAUPOS..CO) – Maskapai Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal yang melayani jaringan domestik. Penghentian ini dilakukan selama lima hari, yaitu 27-31 Mei 2020. Bagi pemilik tiket di waktu tersebut, dapat melakukan Refund maupun Reschedule tanpa beban biaya atau pemotongan.
Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian).
“Hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara. Terlebih calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan dimana calon penumpang mendapatkannya, ungkapnya.
Pihak Lion Air Group berkesimpulan memang para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.
Lion Air Group juga menyadari harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.
“Berdasarkan kondisi di atas, masih dibutuhkan waktu agar para calon penumpang lebih mengetahui dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara, sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari,” bebernya.
Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.
Laporan: egp/rls
Editor: Eka G Putra