Rabu, 23 Juli 2025

Menag Janji Rumah Ibadah Dibuka Bertahap, Ini Syaratnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Terkait itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dengan penerapan tersebut maka akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.

“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5/2020)

Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat. Karena masyarakat sangat ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.

Baca Juga:  Unilak Sedang Lakukan Program Repostory

“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” katanya.

“Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.

Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Korona.

“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.

Fachrul mengatakan syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus Korona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.

“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat. Ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Cerita yang Merawat Rantau

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Terkait itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dengan penerapan tersebut maka akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.

“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5/2020)

Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat. Karena masyarakat sangat ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.

Baca Juga:  Dianggap Sosok Kontroversial, Alasan UGM Tolak UAS Ceramah

“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” katanya.

“Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.

- Advertisement -

Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Korona.

“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.

- Advertisement -

Fachrul mengatakan syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus Korona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.

“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat. Ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Wabah Covid-19 di Beijing Berasal dari Eropa

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah berencana akan menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air. Terkait itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dengan penerapan tersebut maka akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.

“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5/2020)

Pembukaan kembali rumah ibadah ini menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat. Karena masyarakat sangat ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi RSP Unri  Naik ke Penyidikan

“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” katanya.

“Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.

Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Korona.

“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.

Fachrul mengatakan syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus Korona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.

“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat. Ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Merajut yang Terkoyak

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari