Selasa, 8 Juli 2025

Yasonna Persilakan Dirinya Digugat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan kepada pihak-pihak menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja," ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27/4), seperti dikutip dari Antara.

Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan.

Baca Juga:  Turki Pastikan Perang dengan Suriah Segera Terjadi

"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut. Hal itu dikatakan Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Bentuk IKM, Terus Berkembang Berkat PTPN V

"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan kepada pihak-pihak menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja," ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27/4), seperti dikutip dari Antara.

Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan.

Baca Juga:  Boogaloo Kecil

"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut. Hal itu dikatakan Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

- Advertisement -

Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Mbah Moen Meninggal di Makkah

"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan kepada pihak-pihak menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencegah pandemi Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA lewat jalur hukum, silakan saja," ujar Yasonna dalam keterangannya yang diterima, di Jakarta, Senin (27/4), seperti dikutip dari Antara.

Yasonna mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan.

Baca Juga:  Kembali ke Inggris

"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut. Hal itu dikatakan Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4).

Menurut Arief Sahudi yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu, sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Menteri BUMN Didesak Mundur, Respons Istana Santai

"Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu," katanya pula.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari