Rabu, 18 September 2024

Operator Transportasi Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berbagai pelonggaran aturan diperkirakan mendongkrak angka mudik Idulfitri tahun ini. Berdasar hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, potensi pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang.

Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tim task force selama musim mudik. Tim itu bertugas mengawasi kepatuhan operator angkutan darat, terutama bus.

Dia mengakui, pada musim mudik tahun lalu, ada beberapa operator yang nakal. Mereka abai pada surat edaran yang diberikan terkait protokol kesehatan dan lainnya. Para operator bus itu terdeteksi berangkat kucing-kucingan. Bukan dari terminal, melainkan dari pul. Kendati begitu, dia menampik jika penerapan aturan disebut longgar. Pihaknya tetap melakukan random sampling.

Tahun ini pihaknya bakal lebih ketat lagi. Sebab, jumlah pemudik diprediksi meningkat tajam. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 lengkap dan booster untuk bisa mudik. Karena itu, semua operator wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baik yang berangkat dari terminal maupun pul. ”Lalu, tim task force akan mengawasi. Yang nakal biasanya pengemudinya. Kalau dilanggar, akan diberikan peringatan SP 1,” ungkapnya.

- Advertisement -

Budi kini menunggu SE satgas terkait perjalanan dalam negeri dan mudik 2022. Meski demikian, Kemenhub mulai berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi pengawasan kepatuhan syarat perjalanan mudik. Termasuk soal antisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan. ”Masih ada waktu, ada sebulan. Setengah bulan sebelum Lebaran, semua dipastikan sudah siap,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Rohil Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM Drive Thru

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan untuk PPLN. Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran No 15 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken ketua satgas pada 23 Maret lalu dan berlaku pada hari yang sama.

- Advertisement -

”Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

SE yang baru tersebut tidak hanya mengatur PPLN di bandara. Namun, juga pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN). Semua yang masuk ke Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Publik Nilai Momentum Terbaik Reshuffle

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point setelah melakukan tes PCR. Tes PCR-nya pun harus negatif. Jika positif, yang bersangkutan harus dikarantina dan vaksin akan diberikan setelah pemeriksaan PCR kedua. WNA berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan KITAS atau KITAP juga akan mendapatkan perlakuan seperti WNI. Namun, di luar itu diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.

Aturan dari Satgas Covid-19 tersebut juga diikuti oleh aturan dari Kementerian Perhubungan. Kementerian yang dikomandoi Budi Karya Sumadi itu menerbitkan SE Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022.

Operator transportasi pun merespons hal itu. PT Angkasa Pura I kemarin menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru. ”Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholder terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional di bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Pihaknya siap melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, kesehatan, mendukung vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN. ”Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong peningkatan traffic penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola,” ujarnya.  Harapannya secara bertahap bisa membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata.(lyn/mia/agf/c6/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berbagai pelonggaran aturan diperkirakan mendongkrak angka mudik Idulfitri tahun ini. Berdasar hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub, potensi pemudik tahun ini mencapai 80 juta orang.

Berbagai persiapan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tim task force selama musim mudik. Tim itu bertugas mengawasi kepatuhan operator angkutan darat, terutama bus.

Dia mengakui, pada musim mudik tahun lalu, ada beberapa operator yang nakal. Mereka abai pada surat edaran yang diberikan terkait protokol kesehatan dan lainnya. Para operator bus itu terdeteksi berangkat kucing-kucingan. Bukan dari terminal, melainkan dari pul. Kendati begitu, dia menampik jika penerapan aturan disebut longgar. Pihaknya tetap melakukan random sampling.

Tahun ini pihaknya bakal lebih ketat lagi. Sebab, jumlah pemudik diprediksi meningkat tajam. Selain itu, pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 lengkap dan booster untuk bisa mudik. Karena itu, semua operator wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baik yang berangkat dari terminal maupun pul. ”Lalu, tim task force akan mengawasi. Yang nakal biasanya pengemudinya. Kalau dilanggar, akan diberikan peringatan SP 1,” ungkapnya.

Budi kini menunggu SE satgas terkait perjalanan dalam negeri dan mudik 2022. Meski demikian, Kemenhub mulai berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait implementasi pengawasan kepatuhan syarat perjalanan mudik. Termasuk soal antisipasi kemacetan di sejumlah ruas jalan. ”Masih ada waktu, ada sebulan. Setengah bulan sebelum Lebaran, semua dipastikan sudah siap,” jelasnya.

Baca Juga:  Cina Anggap Indonesia Berlebihan, Jokowi: Kepentingan Nasional Nomor Satu

Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan untuk PPLN. Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran No 15 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken ketua satgas pada 23 Maret lalu dan berlaku pada hari yang sama.

”Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

SE yang baru tersebut tidak hanya mengatur PPLN di bandara. Namun, juga pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN). Semua yang masuk ke Indonesia harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Luna Maya dan Anya Geraldine Jadi Juri Homemade Idol

WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksin di entry point setelah melakukan tes PCR. Tes PCR-nya pun harus negatif. Jika positif, yang bersangkutan harus dikarantina dan vaksin akan diberikan setelah pemeriksaan PCR kedua. WNA berusia 6 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan KITAS atau KITAP juga akan mendapatkan perlakuan seperti WNI. Namun, di luar itu diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong.

Aturan dari Satgas Covid-19 tersebut juga diikuti oleh aturan dari Kementerian Perhubungan. Kementerian yang dikomandoi Budi Karya Sumadi itu menerbitkan SE Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022.

Operator transportasi pun merespons hal itu. PT Angkasa Pura I kemarin menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru. ”Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholder terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional di bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Pihaknya siap melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, kesehatan, mendukung vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN. ”Kami optimistis kebijakan ini mampu mendorong peningkatan traffic penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola,” ujarnya.  Harapannya secara bertahap bisa membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata.(lyn/mia/agf/c6/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari