JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Moh Mahfud MD mengisyaratkan kemungkinan pemerintah bakal melakukan karantina pada daerah tertentu dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah.
Mahfud menyebut PP itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayahan," ujarnya, Jumat (27/3).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, RPP itu jika diberlakukan akan secara teknis mengatur tentang daerah yang bisa menerapkan karantina untuk melawan wabah penyakit. Oleh karena itu dalam RPP tersebut memuat syarat dan waktu tepat pemberlakuan karantina.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.
Lantas kapan RPP itu kelar dan diberlakukan? “Mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.
Mahfud menambahkan, sejumlah daerah sudah berencana melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antaranya adalah Kota Tegal di Jawa Tengah.
Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengambil kebijakan karantina wilayah. “Nanti akan ada aturan peralihan biasanya. Namun, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud.(mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menko Polhukam Moh Mahfud MD mengisyaratkan kemungkinan pemerintah bakal melakukan karantina pada daerah tertentu dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah.
Mahfud menyebut PP itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayahan," ujarnya, Jumat (27/3).
- Advertisement -
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, RPP itu jika diberlakukan akan secara teknis mengatur tentang daerah yang bisa menerapkan karantina untuk melawan wabah penyakit. Oleh karena itu dalam RPP tersebut memuat syarat dan waktu tepat pemberlakuan karantina.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan," lanjut dia.
- Advertisement -
Lantas kapan RPP itu kelar dan diberlakukan? “Mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ucap dia.
Mahfud menambahkan, sejumlah daerah sudah berencana melakukan karantina wilayah demi mencegah penularan corona. Satu di antaranya adalah Kota Tegal di Jawa Tengah.
Menurut Mahfud, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengambil kebijakan karantina wilayah. “Nanti akan ada aturan peralihan biasanya. Namun, kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud.(mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal