Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Harun Masiku Buron, Dewas KPK: Kami Tidak Ikut Campur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Perkara tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, pihaknya tidak mencampuri tugas-tugas yang saat ini sedang dikerjakan oleh lembaga antirasuah ini.

“Kami tidak mencampuri tugas KPK,” kata Tumpak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Tumpak menegaskan buronan yang berasal dari politikus PDIP bukan kewenangannya. Dia menyatakan itu adalah kewenangan KPK untuk mengungkap suatu kasus.

“Jadi soal pencarian itu sebenarnya ranah pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kode Etik, Notaris EY akan Dilaporkan ke MKD Balikpapan

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga:  Airlangga Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,1 Persen Diatas Global

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Perkara tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, pihaknya tidak mencampuri tugas-tugas yang saat ini sedang dikerjakan oleh lembaga antirasuah ini.

- Advertisement -

“Kami tidak mencampuri tugas KPK,” kata Tumpak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Tumpak menegaskan buronan yang berasal dari politikus PDIP bukan kewenangannya. Dia menyatakan itu adalah kewenangan KPK untuk mengungkap suatu kasus.

- Advertisement -

“Jadi soal pencarian itu sebenarnya ranah pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

Baca Juga:  Menelisik Penilaian dalam Kurikulum 2013

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Baca Juga:  Airlangga Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,1 Persen Diatas Global

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari