Minggu, 13 April 2025

Kementerian Perhubungan Larang Terbang ke Wuhan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan RI, melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, Cina.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, isinya, 1. maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

2. Maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara

3. Maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Baca Juga:  Arab Saudi Buka Penyelenggaraan Ibadah Umrah

4. maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. 

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan RI, melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, Cina.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, isinya, 1. maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

2. Maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara

3. Maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Baca Juga:  Gawat, 258 Hotspot Terdeteksi di Riau

4. maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. 

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kementerian Perhubungan Larang Terbang ke Wuhan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan RI, melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, Cina.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, isinya, 1. maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

2. Maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara

3. Maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Baca Juga:  Masyarakat Berasap, Gubri Syamsuar Memilih ke Jakarta dan Thailand

4. maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. 

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan RI, melarang maskapai Indonesia untuk sementara waktu terbang ke Wuhan, Cina.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, isinya, 1. maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan.

2. Maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara

3. Maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

Baca Juga:  Prioritaskan Persoalan Tapal Batas

4. maskapai harus memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. 

Sumber : Jawa Pos
Editor : Rinaldi
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari