Senin, 23 Juni 2025

Mahfud MD: Gila Ini! Grup Besar Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU

JAKARTA (RIAUPOS.CO). – Persoalan lama terkait penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare kembali terangkat ke permukaan. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun terhentak dengan begitu besar pengusahaan lahan oleh segelintir group perusahaan besar.

Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakuka dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).

“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.

Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:  Unri Bantah Ada Pungutan UKT hingga Rp27 Juta

“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.

Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.

Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.

“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.

Diketahui, polemik penguasaan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Jokowi. Kala itu dia sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.

Kala itu Jokowi sempat menyingung rivalnya yakni capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai kepemilikan HGU di Aceh dan Kalimantan. Di Aceh Prabowo memiliki lahan 120 ribu hektare. Lahan itu dikelola milik perusahaanya yakni PT Tusam Hutani Lestari.

Baca Juga:  Seniman Internasional Ramaikan Festival Teater Islam Dunia

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO). – Persoalan lama terkait penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare kembali terangkat ke permukaan. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun terhentak dengan begitu besar pengusahaan lahan oleh segelintir group perusahaan besar.

Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakuka dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).

“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.

Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:  Depresi Bisa Disembuhkan, dengan Catatan Harus Disiplin Pengobatan

“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.

- Advertisement -

Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.

Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.

- Advertisement -

“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.

Diketahui, polemik penguasaan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Jokowi. Kala itu dia sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.

Kala itu Jokowi sempat menyingung rivalnya yakni capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai kepemilikan HGU di Aceh dan Kalimantan. Di Aceh Prabowo memiliki lahan 120 ribu hektare. Lahan itu dikelola milik perusahaanya yakni PT Tusam Hutani Lestari.

Baca Juga:  Ketum PBNU Sebut Sudah Dipanggil Jokowi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO). – Persoalan lama terkait penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare kembali terangkat ke permukaan. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun terhentak dengan begitu besar pengusahaan lahan oleh segelintir group perusahaan besar.

Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakuka dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).

“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.

Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.

Baca Juga:  Akhir Pekan Ini, Sanksi Denda dan Kerja Sosial Diterapkan

“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.

Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.

Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.

“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.

Diketahui, polemik penguasaan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Jokowi. Kala itu dia sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.

Kala itu Jokowi sempat menyingung rivalnya yakni capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai kepemilikan HGU di Aceh dan Kalimantan. Di Aceh Prabowo memiliki lahan 120 ribu hektare. Lahan itu dikelola milik perusahaanya yakni PT Tusam Hutani Lestari.

Baca Juga:  Seniman Internasional Ramaikan Festival Teater Islam Dunia

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari