Minggu, 10 November 2024

Mendesak, Pembatasan Jam Kerja Sopir Bus

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Standar keselamatan transportasi darat masih sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, perusahaan otobus (PO) lebih mengutamakan faktor ekonomi daripada keselamatan kru dan penumpang.

Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Unika Soegijapranata, pengemudi masih menjadi faktor utama kecelakaan angkutan darat, terutama bus. Karena itu, dia menilai perlunya pembenahan elementer pada aturan mengemudi bus, terutama pembatasan jam kerja sopir. ’’Kalau perjalanan lebih dari 8 jam, wajib ada dua pengemudi,’’ katanya.

- Advertisement -

Jam kerja pengemudi dibatasi maksimal 8 jam dan setiap empat jam mendapatkan waktu istirahat dalam perjalanan. Kendaraan umum juga dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengemudi dan PO yang melanggar.

Baca Juga:  Kapolres Ingatkan Satgas Jangan Lengah

’’Jika pemerintah serius menurunkan angka kecelakaan seperti Korea Selatan yang turun 60 persen dalam 20 tahun, naikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjadi badan,’’ kata Djoko.

Secara terpisah, upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol dilakukan Polri dengan membatasi kendaraan bersumbu tiga di jalan tol. Kemarin Polri menjaring 29 kendaraan bersumbu tiga di jalan tol Jakarta–Cikampek Km 42. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan ditahan karena bukan pengangkut komoditas ekspor-impor dan sembako.

- Advertisement -

Penahanan dilakukan karena surat-surat kendaraan tidak cocok dengan muatannya. Di antaranya, tiga truk pengangkut 1.000 sak pupuk NPK seberat 50 kg per sak yang mengklaim membawa tanah merah. ’’Kami tahan karena melanggar peraturan menteri perhubungan,’’ jelas Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta–Cikampek–Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.

Baca Juga:  Beri Semangat, Kadiv Propam Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, belum ada lonjakan volume kendaraan di jalan tol. Namun, diprediksi pada 28 dan 29 Desember, terjadi puncak arus libur tahun baru.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Standar keselamatan transportasi darat masih sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, perusahaan otobus (PO) lebih mengutamakan faktor ekonomi daripada keselamatan kru dan penumpang.

Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi Unika Soegijapranata, pengemudi masih menjadi faktor utama kecelakaan angkutan darat, terutama bus. Karena itu, dia menilai perlunya pembenahan elementer pada aturan mengemudi bus, terutama pembatasan jam kerja sopir. ’’Kalau perjalanan lebih dari 8 jam, wajib ada dua pengemudi,’’ katanya.

- Advertisement -

Jam kerja pengemudi dibatasi maksimal 8 jam dan setiap empat jam mendapatkan waktu istirahat dalam perjalanan. Kendaraan umum juga dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengemudi dan PO yang melanggar.

Baca Juga:  Orang Sumsel Bangga dengan Tito Karnavian dan Firli Bahuri

’’Jika pemerintah serius menurunkan angka kecelakaan seperti Korea Selatan yang turun 60 persen dalam 20 tahun, naikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjadi badan,’’ kata Djoko.

- Advertisement -

Secara terpisah, upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol dilakukan Polri dengan membatasi kendaraan bersumbu tiga di jalan tol. Kemarin Polri menjaring 29 kendaraan bersumbu tiga di jalan tol Jakarta–Cikampek Km 42. Dari jumlah tersebut, 15 kendaraan ditahan karena bukan pengangkut komoditas ekspor-impor dan sembako.

Penahanan dilakukan karena surat-surat kendaraan tidak cocok dengan muatannya. Di antaranya, tiga truk pengangkut 1.000 sak pupuk NPK seberat 50 kg per sak yang mengklaim membawa tanah merah. ’’Kami tahan karena melanggar peraturan menteri perhubungan,’’ jelas Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta–Cikampek–Elevated Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.

Baca Juga:  Siapakah Sosok Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik?

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menjelaskan, belum ada lonjakan volume kendaraan di jalan tol. Namun, diprediksi pada 28 dan 29 Desember, terjadi puncak arus libur tahun baru.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari