Senin, 14 April 2025

Bukan Hanya IndoXXI, Menkominfo Akan Blokir 1.000 Lebih Situs Sejenis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Situs penyedia film-film populer di Indonesia, salah satunya Indoxxi, akan resmi ditutup per 1 Januari 2020. Pasalanya, situs nonton film gratis itu dianggap ilegal dan telah melanggar hak-hak intelektual.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, bukan hanya Indoxxi yang terkena pemblokiran, tapi ada lebih dari 1.000 situs serupa pun terkena take down.

“Saya dapat laporan ada 1.000 lebih situs yang terpaksa harus di-take down, karena menggunakan cara-cara yang secara salah. Negara kita sangat menghormati kekayaan intelektual. Kita juga harus hormati kekayaan intelektual bangsa lain,” ungkap Johnny di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Menurutnya, menggunakan film bajakan dapat berefek buruk kepada Indonesia secara keseluruhan. Mulai dari menurunnya iklim investasi serta bisa mengakibatkan berkurangnya kreativitas anak muda Indonesia.

"Kita harus jaga iklim itu dan jaga dengan kecerdasan yang tinggi, termasuk menghormati kekayaan intelektual itu, jangan meneruskan bajakan, untuk dampak jangka panjangnya, itu akan mematikan kreativitas anak-anak bangsa kita sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubri Dukung Tim PDKB Sentuh Langsung PLN

Selain itu, lanjutnya, dengan menyediakan film-film secara ilegal, tentu dapat membuat Indonesia dianggap tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual.

"Marilah kita saat ini membangun kreativitas dalam negeri, ada banyak itu film-film yang bisa dibuat di dalam negeri. Mari ciptakan pasar dalam negeri dengan harga yang kompetitif,” kata dia.

Johny pun mengungkapkan, keterbukaannya jikalau ada anak bangsa yang berniat membuat situs untuk menonton film. Bukan secara ilegal, tapi murni kreativitas.

"Kalau ingin punya situs atau aplikasi untuk film, boleh, silakan ajukan izin. Kami akan memfasilitasi, kami dengan senang akan mendukung aplikasi dalam negeri berkembang, tapi jangan ilegal, apalagi mengedarkan film-film ilegal dan bajakan,” tutupnya.

Johnny yang juga Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengatakan, apabila IndoXXI masih berani membuka lagi situs tersebut, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Bahkan, bisa saja ke ranah hukum karena yang dilakukannya ilegal.

Baca Juga:  IU Keluarkan Single Terbaru "Blueming" yang Serba Biru

"Maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu hal yang baik,” tegasnya.

Sekadar informasi, ‎situs film populer di Indonesia, IndoXXI, akan ditutup mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pengumuman itu terlihat pada laman Indoxxi yang merupakan situs streaming film ilegal.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini,” demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Pengelola situs IndoXXI menyebut bahwa alasan penutupan situs tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. “Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI,” tulisnya lagi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Situs penyedia film-film populer di Indonesia, salah satunya Indoxxi, akan resmi ditutup per 1 Januari 2020. Pasalanya, situs nonton film gratis itu dianggap ilegal dan telah melanggar hak-hak intelektual.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, bukan hanya Indoxxi yang terkena pemblokiran, tapi ada lebih dari 1.000 situs serupa pun terkena take down.

“Saya dapat laporan ada 1.000 lebih situs yang terpaksa harus di-take down, karena menggunakan cara-cara yang secara salah. Negara kita sangat menghormati kekayaan intelektual. Kita juga harus hormati kekayaan intelektual bangsa lain,” ungkap Johnny di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Menurutnya, menggunakan film bajakan dapat berefek buruk kepada Indonesia secara keseluruhan. Mulai dari menurunnya iklim investasi serta bisa mengakibatkan berkurangnya kreativitas anak muda Indonesia.

"Kita harus jaga iklim itu dan jaga dengan kecerdasan yang tinggi, termasuk menghormati kekayaan intelektual itu, jangan meneruskan bajakan, untuk dampak jangka panjangnya, itu akan mematikan kreativitas anak-anak bangsa kita sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Serahkan Tersangka dan BB 3,2 Juta Rokok Pita Cukai Palsu

Selain itu, lanjutnya, dengan menyediakan film-film secara ilegal, tentu dapat membuat Indonesia dianggap tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual.

"Marilah kita saat ini membangun kreativitas dalam negeri, ada banyak itu film-film yang bisa dibuat di dalam negeri. Mari ciptakan pasar dalam negeri dengan harga yang kompetitif,” kata dia.

Johny pun mengungkapkan, keterbukaannya jikalau ada anak bangsa yang berniat membuat situs untuk menonton film. Bukan secara ilegal, tapi murni kreativitas.

"Kalau ingin punya situs atau aplikasi untuk film, boleh, silakan ajukan izin. Kami akan memfasilitasi, kami dengan senang akan mendukung aplikasi dalam negeri berkembang, tapi jangan ilegal, apalagi mengedarkan film-film ilegal dan bajakan,” tutupnya.

Johnny yang juga Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengatakan, apabila IndoXXI masih berani membuka lagi situs tersebut, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Bahkan, bisa saja ke ranah hukum karena yang dilakukannya ilegal.

Baca Juga:  Kendati Pandemi, Pembangunan Fasilitas Kesehatan Tetap Optimal

"Maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu hal yang baik,” tegasnya.

Sekadar informasi, ‎situs film populer di Indonesia, IndoXXI, akan ditutup mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pengumuman itu terlihat pada laman Indoxxi yang merupakan situs streaming film ilegal.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini,” demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Pengelola situs IndoXXI menyebut bahwa alasan penutupan situs tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. “Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI,” tulisnya lagi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bukan Hanya IndoXXI, Menkominfo Akan Blokir 1.000 Lebih Situs Sejenis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Situs penyedia film-film populer di Indonesia, salah satunya Indoxxi, akan resmi ditutup per 1 Januari 2020. Pasalanya, situs nonton film gratis itu dianggap ilegal dan telah melanggar hak-hak intelektual.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, bukan hanya Indoxxi yang terkena pemblokiran, tapi ada lebih dari 1.000 situs serupa pun terkena take down.

“Saya dapat laporan ada 1.000 lebih situs yang terpaksa harus di-take down, karena menggunakan cara-cara yang secara salah. Negara kita sangat menghormati kekayaan intelektual. Kita juga harus hormati kekayaan intelektual bangsa lain,” ungkap Johnny di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Menurutnya, menggunakan film bajakan dapat berefek buruk kepada Indonesia secara keseluruhan. Mulai dari menurunnya iklim investasi serta bisa mengakibatkan berkurangnya kreativitas anak muda Indonesia.

"Kita harus jaga iklim itu dan jaga dengan kecerdasan yang tinggi, termasuk menghormati kekayaan intelektual itu, jangan meneruskan bajakan, untuk dampak jangka panjangnya, itu akan mematikan kreativitas anak-anak bangsa kita sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Korban Malpraktek, Miss Brasil 2018 Meninggal setelah Operasi

Selain itu, lanjutnya, dengan menyediakan film-film secara ilegal, tentu dapat membuat Indonesia dianggap tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual.

"Marilah kita saat ini membangun kreativitas dalam negeri, ada banyak itu film-film yang bisa dibuat di dalam negeri. Mari ciptakan pasar dalam negeri dengan harga yang kompetitif,” kata dia.

Johny pun mengungkapkan, keterbukaannya jikalau ada anak bangsa yang berniat membuat situs untuk menonton film. Bukan secara ilegal, tapi murni kreativitas.

"Kalau ingin punya situs atau aplikasi untuk film, boleh, silakan ajukan izin. Kami akan memfasilitasi, kami dengan senang akan mendukung aplikasi dalam negeri berkembang, tapi jangan ilegal, apalagi mengedarkan film-film ilegal dan bajakan,” tutupnya.

Johnny yang juga Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengatakan, apabila IndoXXI masih berani membuka lagi situs tersebut, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Bahkan, bisa saja ke ranah hukum karena yang dilakukannya ilegal.

Baca Juga:  IU Keluarkan Single Terbaru "Blueming" yang Serba Biru

"Maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu hal yang baik,” tegasnya.

Sekadar informasi, ‎situs film populer di Indonesia, IndoXXI, akan ditutup mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pengumuman itu terlihat pada laman Indoxxi yang merupakan situs streaming film ilegal.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini,” demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Pengelola situs IndoXXI menyebut bahwa alasan penutupan situs tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. “Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI,” tulisnya lagi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Situs penyedia film-film populer di Indonesia, salah satunya Indoxxi, akan resmi ditutup per 1 Januari 2020. Pasalanya, situs nonton film gratis itu dianggap ilegal dan telah melanggar hak-hak intelektual.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, bukan hanya Indoxxi yang terkena pemblokiran, tapi ada lebih dari 1.000 situs serupa pun terkena take down.

“Saya dapat laporan ada 1.000 lebih situs yang terpaksa harus di-take down, karena menggunakan cara-cara yang secara salah. Negara kita sangat menghormati kekayaan intelektual. Kita juga harus hormati kekayaan intelektual bangsa lain,” ungkap Johnny di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Menurutnya, menggunakan film bajakan dapat berefek buruk kepada Indonesia secara keseluruhan. Mulai dari menurunnya iklim investasi serta bisa mengakibatkan berkurangnya kreativitas anak muda Indonesia.

"Kita harus jaga iklim itu dan jaga dengan kecerdasan yang tinggi, termasuk menghormati kekayaan intelektual itu, jangan meneruskan bajakan, untuk dampak jangka panjangnya, itu akan mematikan kreativitas anak-anak bangsa kita sendiri,” tambahnya.

Baca Juga:  IU Keluarkan Single Terbaru "Blueming" yang Serba Biru

Selain itu, lanjutnya, dengan menyediakan film-film secara ilegal, tentu dapat membuat Indonesia dianggap tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual.

"Marilah kita saat ini membangun kreativitas dalam negeri, ada banyak itu film-film yang bisa dibuat di dalam negeri. Mari ciptakan pasar dalam negeri dengan harga yang kompetitif,” kata dia.

Johny pun mengungkapkan, keterbukaannya jikalau ada anak bangsa yang berniat membuat situs untuk menonton film. Bukan secara ilegal, tapi murni kreativitas.

"Kalau ingin punya situs atau aplikasi untuk film, boleh, silakan ajukan izin. Kami akan memfasilitasi, kami dengan senang akan mendukung aplikasi dalam negeri berkembang, tapi jangan ilegal, apalagi mengedarkan film-film ilegal dan bajakan,” tutupnya.

Johnny yang juga Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengatakan, apabila IndoXXI masih berani membuka lagi situs tersebut, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Bahkan, bisa saja ke ranah hukum karena yang dilakukannya ilegal.

Baca Juga:  Bea Cukai Serahkan Tersangka dan BB 3,2 Juta Rokok Pita Cukai Palsu

"Maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu hal yang baik,” tegasnya.

Sekadar informasi, ‎situs film populer di Indonesia, IndoXXI, akan ditutup mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pengumuman itu terlihat pada laman Indoxxi yang merupakan situs streaming film ilegal.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini,” demikian bunyi pengumuman di laman Indoxxi.

Pengelola situs IndoXXI menyebut bahwa alasan penutupan situs tersebut lantaran untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air. “Kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI,” tulisnya lagi.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari