Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Disdikpora

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Penyidiik Kejari Kuansing melakukan penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing, Kamis (26/11/2020).

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Roni Saputra SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan. 

Ketika petugas datang ke kediaman AS di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, terlihat beberapa orang berada di dalam rumah. Mereka mengunci pintu dan tak mengizinkan seorang pun masuk.

Akhirnya, penyidik menjemput AS yang saat ini ditahan di Polres Kuansing. Setelah datang, AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:  BCL pun Takut Tidur di Kamarnya

“Penggeledahan kita lakukan karena tersangka AS ini tidak kooperatif selama pemeriksaan. Kita minta rekening koran, tapi tak pernah dikasih,” ujar Samsul Sitinjak selaku Ketua Tim Penyidikan.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening, satu mobil serta dua unit sepeda motor.

Untuk dokumen berupa surat berharga lainnya, ada satu kotak yang di sita. Dalam penanganan perkara korupsi, kata Samsul, pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar,” ujar Samsul.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra menegaskan, Kejari Kuansing menjalankan intruksi sari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI mengultimatum agar koruptor dimiskinkan.

Baca Juga:  Pangeran Charles Positif Corona

“Kan ada himbauan Jaksa Agung RI yang terbaru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan,” ujar Roni.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Penyidiik Kejari Kuansing melakukan penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing, Kamis (26/11/2020).

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Roni Saputra SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan. 

Ketika petugas datang ke kediaman AS di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, terlihat beberapa orang berada di dalam rumah. Mereka mengunci pintu dan tak mengizinkan seorang pun masuk.

Akhirnya, penyidik menjemput AS yang saat ini ditahan di Polres Kuansing. Setelah datang, AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:  Pangeran Charles Positif Corona

“Penggeledahan kita lakukan karena tersangka AS ini tidak kooperatif selama pemeriksaan. Kita minta rekening koran, tapi tak pernah dikasih,” ujar Samsul Sitinjak selaku Ketua Tim Penyidikan.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening, satu mobil serta dua unit sepeda motor.

Untuk dokumen berupa surat berharga lainnya, ada satu kotak yang di sita. Dalam penanganan perkara korupsi, kata Samsul, pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar,” ujar Samsul.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra menegaskan, Kejari Kuansing menjalankan intruksi sari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI mengultimatum agar koruptor dimiskinkan.

Baca Juga:  Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK

“Kan ada himbauan Jaksa Agung RI yang terbaru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan,” ujar Roni.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Disdikpora

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Penyidiik Kejari Kuansing melakukan penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing, Kamis (26/11/2020).

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Roni Saputra SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan. 

Ketika petugas datang ke kediaman AS di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, terlihat beberapa orang berada di dalam rumah. Mereka mengunci pintu dan tak mengizinkan seorang pun masuk.

Akhirnya, penyidik menjemput AS yang saat ini ditahan di Polres Kuansing. Setelah datang, AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:  Ahok Hadir di Pelantikan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin

“Penggeledahan kita lakukan karena tersangka AS ini tidak kooperatif selama pemeriksaan. Kita minta rekening koran, tapi tak pernah dikasih,” ujar Samsul Sitinjak selaku Ketua Tim Penyidikan.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening, satu mobil serta dua unit sepeda motor.

Untuk dokumen berupa surat berharga lainnya, ada satu kotak yang di sita. Dalam penanganan perkara korupsi, kata Samsul, pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar,” ujar Samsul.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra menegaskan, Kejari Kuansing menjalankan intruksi sari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI mengultimatum agar koruptor dimiskinkan.

Baca Juga:  BCL pun Takut Tidur di Kamarnya

“Kan ada himbauan Jaksa Agung RI yang terbaru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan,” ujar Roni.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Penyidiik Kejari Kuansing melakukan penggeledahan terhadap rumah AS, tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing, Kamis (26/11/2020).

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Roni Saputra SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH.

Penggeledahan dimulai pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Shabara AKP Hendra Setiawan. 

Ketika petugas datang ke kediaman AS di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, terlihat beberapa orang berada di dalam rumah. Mereka mengunci pintu dan tak mengizinkan seorang pun masuk.

Akhirnya, penyidik menjemput AS yang saat ini ditahan di Polres Kuansing. Setelah datang, AS langsung memanggil orang yang berada di dalam rumah.

Baca Juga:  Kata Samad, UU Hasil Revisi Terbukti Lemahkan KPK

“Penggeledahan kita lakukan karena tersangka AS ini tidak kooperatif selama pemeriksaan. Kita minta rekening koran, tapi tak pernah dikasih,” ujar Samsul Sitinjak selaku Ketua Tim Penyidikan.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita tanah beserta rumahnya. Kemudian, beberapa surat-surat tanah, buku rekening, satu mobil serta dua unit sepeda motor.

Untuk dokumen berupa surat berharga lainnya, ada satu kotak yang di sita. Dalam penanganan perkara korupsi, kata Samsul, pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara.

“Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar,” ujar Samsul.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra menegaskan, Kejari Kuansing menjalankan intruksi sari Jaksa Agung RI. Dimana, Jaksa Agung RI mengultimatum agar koruptor dimiskinkan.

Baca Juga:  Visa Umrah Disetop untuk Evaluasi

“Kan ada himbauan Jaksa Agung RI yang terbaru, miskinkan koruptor sebagai upaya untuk memberi efek jera. Jadi, kita maksimalkan,” ujar Roni.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari