Selasa, 31 Maret 2026
- Advertisement -

Viral Video Porno Mirip Dirinya, Gisel Buat Laporan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belakangan warganet tengah dihebohkan dengan sebuah video porno berdurasi sekitar 2 menit. Isinya berisikan konten asusila. Penyanyi Gisella Anastasia disebut-sebut adalah sosok perempuan di dalam video itu.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Gisel akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ingin penyebar video tersebut diadili karena dianggap telah mencemarkan nama baik dia. Dia membantah menjadi pemeran perempuan dalam video porno tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Dalam pelaporannya itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video asusila itu.

Proses hukum ditempuhnya agar publik tidak menghakimi dia dan keluarganya, terlebih anaknya yang masih kecil hanya karena sesuatu yang tidak diperbuatnya. Selain itu juga supaya oknum penyebar video bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Izin Umrah Tak Kunjung Didapat, MPR: Harus Eksra Lobi, Yakinkan Saudi!

“Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10).

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya. Sementara itu, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk untuk memperkuat barang bukti.

“Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi),” kata Sandy.

Dalam laporan tersebut, Gisel menyangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kepada para penyebar video.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Daerah Metropolitan Naik Serentak ke Level 3

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belakangan warganet tengah dihebohkan dengan sebuah video porno berdurasi sekitar 2 menit. Isinya berisikan konten asusila. Penyanyi Gisella Anastasia disebut-sebut adalah sosok perempuan di dalam video itu.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Gisel akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ingin penyebar video tersebut diadili karena dianggap telah mencemarkan nama baik dia. Dia membantah menjadi pemeran perempuan dalam video porno tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Dalam pelaporannya itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video asusila itu.

Proses hukum ditempuhnya agar publik tidak menghakimi dia dan keluarganya, terlebih anaknya yang masih kecil hanya karena sesuatu yang tidak diperbuatnya. Selain itu juga supaya oknum penyebar video bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Kekasih Brigadir J Diperiksa Penyidik 3 Hari Berturut-turut di Polda Jambi

“Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10).

- Advertisement -

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya. Sementara itu, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk untuk memperkuat barang bukti.

“Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi),” kata Sandy.

- Advertisement -

Dalam laporan tersebut, Gisel menyangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kepada para penyebar video.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Riau Menuju Merah, Hari Ini Kasus Positif Baru Bertambah 27 Orang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belakangan warganet tengah dihebohkan dengan sebuah video porno berdurasi sekitar 2 menit. Isinya berisikan konten asusila. Penyanyi Gisella Anastasia disebut-sebut adalah sosok perempuan di dalam video itu.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Gisel akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia ingin penyebar video tersebut diadili karena dianggap telah mencemarkan nama baik dia. Dia membantah menjadi pemeran perempuan dalam video porno tersebut.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Dalam pelaporannya itu, Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video asusila itu.

Proses hukum ditempuhnya agar publik tidak menghakimi dia dan keluarganya, terlebih anaknya yang masih kecil hanya karena sesuatu yang tidak diperbuatnya. Selain itu juga supaya oknum penyebar video bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga:  Pintu Sekretariat KNPI Dirantai Jadi Sorotan

“Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera,” kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10).

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya. Sementara itu, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya juga telah menyiapkan beberapa saksi untuk untuk memperkuat barang bukti.

“Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi),” kata Sandy.

Dalam laporan tersebut, Gisel menyangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, kepada para penyebar video.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, Status Dinaikkan Waspada

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari