JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi memutuskan untuk tidak menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai dicecar 70 pertanyaan oleh tim penyidik dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan menerima suap penerbitan surat jalan palsu (red notice) Djoko Tjandra.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra, penahanan terhadap Napoleon disebut menjadi hak prerogatif tim penyidik yang mendalami kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, dua tersangka yang tidak ditahan, salah satunya karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Satu tersangka lain yang tidak ditahan yakni pengusaha Tommy Sumardi selaku pihak yang memberi suap.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," ujar Awi kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Selasa (25/8/2020) malam.
Diketahui, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Selasa (25/8). Selain Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi, polisi juga memeriksa mantan Kakorwas PPNS, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diduga menerima uang senilai USD 20 ribu dari Djoko Tjandra.
Awi mengatakan, kepada ketiganya, tim penyidik total mengajukan 180 pertanyaan selama kurang lebih 12 jam pemeriksaan sejak pukul 8.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Dari total 180 pertanyaan tersebut, Irjen Napoleon disebut Awi menerima paling banyak pertanyaan oleh tim penyidik dengan 70 pertanyaan. Lalu, Tommy Sumardi dicecar 60 pertanyaan, dan Brigjen Prasetijo dicecar 50 pertanyaan.
Namun, usai pemeriksaan tersebut polisi memutuskan untuk tetap menahan Prasetijo. Awi bilang, penahan itu lantaran yang bersangkutan sebelumnya memang telah ditahan selaku tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Kalau terkait tersangka satunya, PU memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," ujar Awi.
Selama kurang lebih 12 jam pemeriksaan kepada ketiganya, tim penyidik masih mendalami kasus suap yang menyeret dua perwira tinggi korps Bhayangkara itu. Pendalaman itu terutama terkait detail transaksi itu mulai dari tempat, waktu, maupun kecocokan dengan sejumlah keterangan dari saksi lain.
Polisi hingga kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap dan surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra.
Dalam kasus surat jalan palsu, tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, serta Brigjen Prasetijo. Sedangkan dalam kasus suap, tersangka pemberi yakni Djoko Tjandra dan rekan bisnisnya, Tommy Sumardi, dan selaku penerima yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang berbeda yakni Jaksa Pianangki Sirna Malasari. Pinangki diduga menerima janji hadiah senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra pada 2019 dalam sebagai imbalan pengurusan fatwa ke MA dan pengurusan sidang Peninjauan Kembali (PK).
Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun