BREBES (RIAUPOS.CO) — Nurul Qomar, pelawak Empat Sekawan ditahan Polres Brebes, Senin (24/6) malam, sekitar pukul 21.00. Mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus) Brebes itu diduga memalsukan ijazah saat maju dalam pemilihan rektor (pilrek) Ummus.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryamicho menjelaskan, Qomar dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Cirebon karena beberapa kali diundang tidak datang. Dua bulan sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 itu sebagai tersangka.
â€Iya benar (penahanan Nurul Qomar, red). Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Ummus),†ungkap Tri Agung saat ditemui Radar Tegal (JPG) di lingkungan Mapolres Brebes, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, ijazah yang dipalsukan merujuk pada salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Tersangka yang pernah menjabat rektor Ummus sekitar 8 bulan itu dijerat pasal 263 ayat 3 tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(ded/oni/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
BREBES (RIAUPOS.CO) — Nurul Qomar, pelawak Empat Sekawan ditahan Polres Brebes, Senin (24/6) malam, sekitar pukul 21.00. Mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Ummus) Brebes itu diduga memalsukan ijazah saat maju dalam pemilihan rektor (pilrek) Ummus.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryamicho menjelaskan, Qomar dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Cirebon karena beberapa kali diundang tidak datang. Dua bulan sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 itu sebagai tersangka.
- Advertisement -
â€Iya benar (penahanan Nurul Qomar, red). Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Ummus),†ungkap Tri Agung saat ditemui Radar Tegal (JPG) di lingkungan Mapolres Brebes, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, ijazah yang dipalsukan merujuk pada salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Tersangka yang pernah menjabat rektor Ummus sekitar 8 bulan itu dijerat pasal 263 ayat 3 tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(ded/oni/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin