Minggu, 13 April 2025

Aksi Kriminal Umumnya Dilakukan Residivis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan biasa disebut curas.

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan tim opsnal, sehingga pelaku dapat dibekuk.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari 2019 hingga Mei 2019, tercacat mencapai 8 kasus curat. Hal itu hampir setengahnya dari data selama 2018 yang mencapai 20 kasus curat.

Sementara, untuk data curas dari Januari 2019 sampai Mei 2019 tercatat dua kasus yang masuk. Untuk data 2018, tercacat 10 kasus curas.

Baca Juga:  Pertama di Kota Medan, Perkantoran Hak Milik Strata Title, Akses Mal

“Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis,” jelasnya pada Selasa (25/6) di ruangannya lantai 3.

Kemudian, meski tersangka curas dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. “Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat,” katanya.

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal.

“Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Gantung Diri, Tewas 12 Jam sebelum Ditemukan

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan biasa disebut curas.

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan tim opsnal, sehingga pelaku dapat dibekuk.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari 2019 hingga Mei 2019, tercacat mencapai 8 kasus curat. Hal itu hampir setengahnya dari data selama 2018 yang mencapai 20 kasus curat.

Sementara, untuk data curas dari Januari 2019 sampai Mei 2019 tercatat dua kasus yang masuk. Untuk data 2018, tercacat 10 kasus curas.

Baca Juga:  Bulan Lalu, sang Ayah Alex Noerdin Ditahan Kejagung

“Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis,” jelasnya pada Selasa (25/6) di ruangannya lantai 3.

Kemudian, meski tersangka curas dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. “Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat,” katanya.

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal.

“Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda hingga 2022

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Aksi Kriminal Umumnya Dilakukan Residivis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan biasa disebut curas.

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan tim opsnal, sehingga pelaku dapat dibekuk.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari 2019 hingga Mei 2019, tercacat mencapai 8 kasus curat. Hal itu hampir setengahnya dari data selama 2018 yang mencapai 20 kasus curat.

Sementara, untuk data curas dari Januari 2019 sampai Mei 2019 tercatat dua kasus yang masuk. Untuk data 2018, tercacat 10 kasus curas.

Baca Juga:  Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda hingga 2022

“Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis,” jelasnya pada Selasa (25/6) di ruangannya lantai 3.

Kemudian, meski tersangka curas dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. “Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat,” katanya.

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal.

“Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Pertama di Kota Medan, Perkantoran Hak Milik Strata Title, Akses Mal

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keresahan warga ditandai dengan kriminal yang semakin merajalela, seperti jambret, curanmor dan lainnya. Secara garis besar kriminal dibagi menjadi dua, yaitu pencurian dengan pemberatan atau yang kerap disebut curat dan pencurian dengan kekerasan biasa disebut curas.

Tindakan kriminal yang selama ini terjadi tidak lepas dari pantauan tim opsnal, sehingga pelaku dapat dibekuk.

Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam, tingkat kekerasan di Pekanbaru selama Januari 2019 hingga Mei 2019, tercacat mencapai 8 kasus curat. Hal itu hampir setengahnya dari data selama 2018 yang mencapai 20 kasus curat.

Sementara, untuk data curas dari Januari 2019 sampai Mei 2019 tercatat dua kasus yang masuk. Untuk data 2018, tercacat 10 kasus curas.

Baca Juga:  Pertama di Kota Medan, Perkantoran Hak Milik Strata Title, Akses Mal

“Baik curat maupun curas sebagian besar dilakukan oleh pemain lama atau residivis,” jelasnya pada Selasa (25/6) di ruangannya lantai 3.

Kemudian, meski tersangka curas dan curas saat ditanya sudah jera, namun nyatanya masih mengulangi lagi. “Rata-rata untuk makan sehari-hari, kecanduan game dan beberapa ada yang konsumsi sabu saat di tes urine. Namun, saya lebih mengutamakan kasus awal yaitu kriminal yang jelas terlihat,” katanya.

Dengan demikian, dalam bertugas pun bekerja sama dengan polisi, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga, saat ini sudah ada program sistem elektronik kriminal.

“Sistem tersebut dapat memantau kapan residivis masuk dan keluar, siapa jaksa dan hakimnya,” ucapnya.(*3)

Baca Juga:  Bulan Lalu, sang Ayah Alex Noerdin Ditahan Kejagung

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari