JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tahun pelajaran baru dimulai pada 13 Juli. Namun, tidak berarti siswa harus kembali ke sekolah pada tanggal itu.
’’Tanggal itu adalah dimulainya siswa kembali belajar,’’ kata Direktur Kurikulum, Sarana-Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag Ahmad Umar kemarin (25/5).
Jika pandemi Covid-19 masih membahayakan, pembelajaran dilaksanakan seperti saat ini. Yakni, secara daring dari rumah siswa. Umar menuturkan, selama masa darurat Covid-19 belum dicabut, siswa tetap belajar di rumah. Hanya, siswa sudah beranjak ke kelas baru. Misalnya, dari yang sebelumnya kelas I MI naik jadi kelas II MI.
Plt Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, jadwal pelajaran itu bersifat normatif. ’’Tidak berarti harus belajar tatap muka di kelas (mulai tanggal 13 Juli, Red),’’ tuturnya.
Kamaruddin juga mengatakan, sampai sekarang belum ada informasi adanya madrasah yang akan kembali menjalankan pembelajaran di kelas. Nanti Kemenag menerapkan kurikulum darurat yang sudah selesai dibuat. Tidak ada perubahan konten pembelajaran dari sebelumnya.
’’Hanya mengubah pengelolaan pembelajarannya,’’ kata Umar.
Kurikulum darurat tidak hanya diberlakukan ketika pandemi Covid-19, tetapi juga bisa diterapkan dalam darurat seperti bencana alam. Prinsip pembelajaran pada masa darurat dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berbasis daring atau luring. Kemudian dalam pembelajaran kelas virtual, jadwal dibuat proporsional. Misalnya, dalam sehari ada satu atau dua kelas saja.
Tujuannya, siswa tidak berada di depan gawai seharian penuh. Selain itu, bisa menghemat penggunaan kuota data internet.
Beberapa Ketentuan Kurikulum Darurat Kemenag
- Aspek perencanaan, kegiatan, dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat yang dirasakan masing-masing satuan pendidikan.
- Implementasi kurikulum darurat bisa berbeda antar satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
- Madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi dalam bentuk struktur atau isi kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
- Modifikasi, misalnya, dalam satu hari dibatasi dua atau tiga mata pelajaran yang diajarkan.
- Belajar dari rumah tidak harus memenuhi kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) pada kurikulum.
- Menekankan pengembangan kurikulum, akhlak mulia, ubudiah, kemandirian, dan kesalehan sosial.
Kalender Akademik 2020–2021 Kemenag
- 13 Juli : Hari pertama masuk madrasah
- 1–12 Desember: Penilaian akhir semester (PAS) semester ganjil
- 18 Desember: Pembagian rapor semester ganjil
- 21–31 Desember: Libur semester ganjil
- 4 Januari: Awal semester genap
- 1–12 Juni: Penilaian akhir tahun (PAT) semester genap
- 18 Juni: Pembagian rapor
- 20 Juni–11 Juli: Libur akhir tahun pelajaran
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman