Sabtu, 9 November 2024

PAN Siap Beri Pendampingan Hukum pada Mustofa

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penangkapan terhadap Mustofa Nahrawardaya langsung direspons oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu menyebut  tidak berdiam diri melihat kadernya, ditangkap atas dugaan menyebar hoaks lewat Twitter terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019. PAN berjanji akan memberikan pendampingan hukum.
’’DPP PAN siap memberikan pendampingan terhadap Mustafa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan,’’ kata Wasekjen Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay, Minggu (26/5/2019).
PAN, kata Saleh, masih mencari tahu delik yang dipakai polisi menjerat Mustafa. Sebab, PAN belum melihat Mustafa membeber informasi hoaks dalam akun Twitter pribadinya. ’’Saat ini, kami masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustafa Nahrawardaya. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan,’’ ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Di Rohil, Pelaksanaan Salat Id Tak Dilarang, Tapi Memperhatikan Protokol Kesehatan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penangkapan terhadap Mustofa Nahrawardaya langsung direspons oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu menyebut  tidak berdiam diri melihat kadernya, ditangkap atas dugaan menyebar hoaks lewat Twitter terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019. PAN berjanji akan memberikan pendampingan hukum.
’’DPP PAN siap memberikan pendampingan terhadap Mustafa Nahra. Selain itu, jika diperlukan, akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan,’’ kata Wasekjen Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay, Minggu (26/5/2019).
PAN, kata Saleh, masih mencari tahu delik yang dipakai polisi menjerat Mustafa. Sebab, PAN belum melihat Mustafa membeber informasi hoaks dalam akun Twitter pribadinya. ’’Saat ini, kami masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustafa Nahrawardaya. Dari situ nanti, tentu akan dipelajari bagaimana langkah pembelaan yang dapat dilakukan,’’ ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Di Rohil, Pelaksanaan Salat Id Tak Dilarang, Tapi Memperhatikan Protokol Kesehatan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari