Sabtu, 19 April 2025
spot_img

Penegakan Prokes Jadi Perhatian Ekstra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.

โ€œSeperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,โ€ kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.

Baca Juga:  Menunggu Joker

Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.

โ€œSeperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,โ€ kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.

Baca Juga:  Apakah Libur Sekolah Diperpanjang Lagi? Ini Kata Dinas Pendidikan Provinsi

Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penegakan Prokes Jadi Perhatian Ekstra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.

โ€œSeperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,โ€ kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.

Baca Juga:  Menunggu Joker

Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan Covid-19. Selain gencarkan kegiatan operasi yustisi yang berupa imbauan di tengah masyarakat, termasuk juga melakukan kegiatan penegakan hukum

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Rohil H Suryadi SE, kemarin di Bagansiapiapi.

โ€œSeperti yang kami laksanakan hari ini bersama dengan Polres, Polsek, dan unsur terkait lain dalam menegakan Perda Provinsi,โ€ kata Suryadi. Mengacu pada peraturan yang ada terangnya maka penegakkan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar prokes misalnya yang tak memakai masker pada saat berada di ruang publik. Disadari bahwa lemahnya kesadaran masyarakat dalam mengunakan masker tersebut berdampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif covid yang ada.

Baca Juga:  Ini Daftar 36 Kasus yang Dihentikan KPK

Sebelum ini terangnya, sering dilaksanakan kegiatan berupa pendekatan persuasif. Bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia Raya.(fad)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari