Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Permohonan kasasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi pegawainya, ditolak Mahkamah Agung (MA) . Alhasil, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.

"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.

Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.

Baca Juga:  Tim Pengacara Roy Kiyoshi Sambangi Polres Jakarta Selatan

Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Dian Novianthi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM; Hotman Tambunan yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum; Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono; dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Namun, pimpinan KPK tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Memberi Perlindungan Terhadap WNI di Luar Negeri 

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ucap Ali.

Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Lebih jauh, Ali menyampaikan, sejak awal di era pimpinan KPK sebelumnya juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Permohonan kasasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi pegawainya, ditolak Mahkamah Agung (MA) . Alhasil, pimpinan lembaga antirasuah harus mengakui kekalahan pada tingkat kasasi.

"Amar putusan tolak kasasi," sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (26/3).

- Advertisement -

Putusan kasasi ini pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) yang mengabulkan sebagian gugatan sejumlah pegawai KPK terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai rotasi dan mutasi pegawai di lembaga itu pada 2018 lalu.

Dalam putusannya, PT TUN membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018. PT TUN memerintahkan pimpinan KPK mengembalikan posisi lima pegawai seperti sedia kala.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rangkaian Uji Klinis Vaksin Baru Selesai Enam Bulan Lagi

Kelima pegawai itu adalah Sujanarko yang sebelumya menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; Dian Novianthi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM; Hotman Tambunan yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum; Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono; dan Sri Sembodo Adi yang kini menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Namun, pimpinan KPK tidak terima atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA pun menolak upaya hukum tersebut. Perkara Nomor 64 K/TUN/2020 diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membaca isi berita terkait putusan MA. Lembaga antirasuah pun menghargai putusan tersebut.

Baca Juga:  Satu Akun Twitter Minta Maaf kepada Valentino Simanjuntak

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ucap Ali.

Kendati demikian, lanjut Ali, secara resmi KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Tentu putusan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Lebih jauh, Ali menyampaikan, sejak awal di era pimpinan KPK sebelumnya juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari