Jumat, 20 September 2024

Riau Belum Termasuk

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hingga Ahad (25/2) jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik. Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.

Baca Juga:  Batal Berangkat, Perlengkapan Haji 2020 yang Diterima Simpan Saja

Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.

- Advertisement -

Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya. Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.

Baca Juga:  Mahfud Sebut Jokowi Sempat Lapor Kasus Kakap, Namun Dibiarkan KPK

“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

- Advertisement -

Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaga mau turut mendorong  Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. “Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya.(lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hingga Ahad (25/2) jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 267.311.566 orang. Untuk mendorong agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dilakukan sanksi administrasi publik. Yang akan diujicobakan nanti pada 1 Maret adalah kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk memohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kemarin menyatakan bahwa uji coba ini merupakan implementasi Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. “Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK,” bebernya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Aturan ini menyebutkan 30 Kementerian/Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN. Tidak hanya terdaftar tapi juga memastikan kepesertaan JKN aktif.

Baca Juga:  Ekonomi Tetap Harus Bergerak, Patuhi Prokes

Ada enam daerah menjadi tempat uji coba permohonan SKCK dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. “Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret sampai 31 Mei, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September,” tutur Rizzky.

Rizzky mengungkapkan bahwa tidak hanya Polri saja yang sudah kooperatif dalam membantu mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Hingga saat ini, sudah ada kementerian lembaga yang mulai menyertakan kepesertaan JKN sebagai syarat administrasi, seperti Kementerian ATR/BPN dalam kepengurusan pendaftaran peralihan hak tanah dan hak atas satuan rumah susun karena jual beli,” ungkapnya. Namun saat ini ketentuan tersebut belum dilanjutkan karena adanya evaluasi dari implementasi tersebut.

Baca Juga:  Rp5,4 Miliar untuk Pengamanan Pilkada Siak

“Kementerian Agama yang mulai menyertakan kepesertaan JKN dalam kepengurusan haji dan umroh,” imbuhnya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) hingga edukasi terkait program JKN di masyarakat desa.

Rizzky berterimakasih karena kementerian maupun lembaga mau turut mendorong  Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. “Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC),” bebernya.(lyn/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari