Kamis, 10 April 2025

Cacat atau Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Berhak Dapat Santunan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  Anak John Kei Sebut Kepala Papanya Bengkak

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  99 Orang Belum Ditemukan Setelah Sebuah Apartemen Ambruk di Florida

Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  300 KK Dapat Bantuan

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  Keceplosan Bocorkan Destinasi Bulan Madu

Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Cacat atau Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Berhak Dapat Santunan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  300 KK Dapat Bantuan

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  Berkah Terselubung

Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kompensasi jika vaksinasi Covid-19 menimbulkan kecacatan dan kematian. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 37 Ayat (2) yang berbunyi bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan. Untuk mendapatkan santunan cacat paling sedikit memuat identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  99 Orang Belum Ditemukan Setelah Sebuah Apartemen Ambruk di Florida

Pada pasal 39 Ayat (3) disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19. Diperlukan juga surat keterangan kecacatan dari dokter, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Kemudian, pada Ayat (4) disebutkan, dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Sementara, untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga:  Elita Zahra Raih Medali Perak di KSM Tingkat Nasional

Surat permohonan ini harus dilampiri sejumlah dokumen di antaranya, fotokopi identitas pemohon, surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter. Kemudian, surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Sedangkan Pasal 39 Ayat (8) berbunyi klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari