Jumat, 4 April 2025
spot_img

Dua Tersangka Modus Pecah Kaca Diringkus

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca mobil  lintas provinsi di ringkus Polres Siak.

Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka yakni Mu (26) dan Is (30) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan saat diamankan di Kayu Agung Sumatera Selatan, 18 Februari 2020.

Tersangka Mu merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Manado dengan kasus yang sama.

Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan  busi yang sudah dipecahkan dicampur dengan air liur dan melemparkan ke kaca hingga hancur.  

Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp33.700.000  sisa dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor CB 150 yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:  Titik Panas di Sumatra Capai 403, Riau 11

Kedua tersangka dikenakan ancam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Mu memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi bercampur air liurh di halaman Mapolres Siak.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sejak 2020 sudah tiga kali melakukan aksi di Provinsi Riau yakni Kampar, Siak dan Inhil," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Sumatera Selatan ke Provinsi Riau.

Pelaku melakukan aksi kejahatan di Kerincikanan Kabupaten Siak dengan korban M Arsyad (36) yang baru mengambil uang di BRI sebanyak Rp65 juta menggunakan mobil Xenia BM 1249 SS pada 5 Februari 2020.

Baca Juga:  Ajak Pemuda Berikan Kontribusi Pembangunan

Kemudian korban menuju ke lokasi ke Kantor Kerincikanan. Tanpa disadari dirinya sudah dibuntuti pelaku.

"Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisikan Rp65 juta dalam mobil," ungkapnya.

Pada saat melakukan pencurian sebut Kapolres Doddy, peran Is  adalah membawa sepeda motor sedangkan Mu yang memecahkan kaca.

Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, kedua pelaku ditangkap pada 18 Februari lalu. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa lebih lanjut.(kom)

Laporan : WIIWK WIDANINGSIH

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca mobil  lintas provinsi di ringkus Polres Siak.

Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka yakni Mu (26) dan Is (30) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan saat diamankan di Kayu Agung Sumatera Selatan, 18 Februari 2020.

Tersangka Mu merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Manado dengan kasus yang sama.

Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan  busi yang sudah dipecahkan dicampur dengan air liur dan melemparkan ke kaca hingga hancur.  

Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp33.700.000  sisa dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor CB 150 yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:  Bupati Bangga Qori Rohul Juara Nasional

Kedua tersangka dikenakan ancam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Mu memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi bercampur air liurh di halaman Mapolres Siak.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sejak 2020 sudah tiga kali melakukan aksi di Provinsi Riau yakni Kampar, Siak dan Inhil," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Sumatera Selatan ke Provinsi Riau.

Pelaku melakukan aksi kejahatan di Kerincikanan Kabupaten Siak dengan korban M Arsyad (36) yang baru mengambil uang di BRI sebanyak Rp65 juta menggunakan mobil Xenia BM 1249 SS pada 5 Februari 2020.

Baca Juga:  Titik Panas di Sumatra Capai 403, Riau 11

Kemudian korban menuju ke lokasi ke Kantor Kerincikanan. Tanpa disadari dirinya sudah dibuntuti pelaku.

"Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisikan Rp65 juta dalam mobil," ungkapnya.

Pada saat melakukan pencurian sebut Kapolres Doddy, peran Is  adalah membawa sepeda motor sedangkan Mu yang memecahkan kaca.

Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, kedua pelaku ditangkap pada 18 Februari lalu. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa lebih lanjut.(kom)

Laporan : WIIWK WIDANINGSIH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dua Tersangka Modus Pecah Kaca Diringkus

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca mobil  lintas provinsi di ringkus Polres Siak.

Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka yakni Mu (26) dan Is (30) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan saat diamankan di Kayu Agung Sumatera Selatan, 18 Februari 2020.

Tersangka Mu merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Manado dengan kasus yang sama.

Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan  busi yang sudah dipecahkan dicampur dengan air liur dan melemparkan ke kaca hingga hancur.  

Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp33.700.000  sisa dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor CB 150 yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:  Jangan Dicontoh, Tanam Ganja Secara Hidroponik Suami Istri Ini Ditangkap

Kedua tersangka dikenakan ancam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Mu memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi bercampur air liurh di halaman Mapolres Siak.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sejak 2020 sudah tiga kali melakukan aksi di Provinsi Riau yakni Kampar, Siak dan Inhil," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Sumatera Selatan ke Provinsi Riau.

Pelaku melakukan aksi kejahatan di Kerincikanan Kabupaten Siak dengan korban M Arsyad (36) yang baru mengambil uang di BRI sebanyak Rp65 juta menggunakan mobil Xenia BM 1249 SS pada 5 Februari 2020.

Baca Juga:  Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar di Dumai

Kemudian korban menuju ke lokasi ke Kantor Kerincikanan. Tanpa disadari dirinya sudah dibuntuti pelaku.

"Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisikan Rp65 juta dalam mobil," ungkapnya.

Pada saat melakukan pencurian sebut Kapolres Doddy, peran Is  adalah membawa sepeda motor sedangkan Mu yang memecahkan kaca.

Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, kedua pelaku ditangkap pada 18 Februari lalu. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa lebih lanjut.(kom)

Laporan : WIIWK WIDANINGSIH

SIAK (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pencurian dengan kekerasan modus pecah kaca mobil  lintas provinsi di ringkus Polres Siak.

Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka yakni Mu (26) dan Is (30) dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan saat diamankan di Kayu Agung Sumatera Selatan, 18 Februari 2020.

Tersangka Mu merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Manado dengan kasus yang sama.

Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan  busi yang sudah dipecahkan dicampur dengan air liur dan melemparkan ke kaca hingga hancur.  

Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp33.700.000  sisa dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor CB 150 yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga:  Menhub Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Kedua tersangka dikenakan ancam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Salah seorang pelaku Mu memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi bercampur air liurh di halaman Mapolres Siak.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sejak 2020 sudah tiga kali melakukan aksi di Provinsi Riau yakni Kampar, Siak dan Inhil," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (25/2).

Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dari Sumatera Selatan ke Provinsi Riau.

Pelaku melakukan aksi kejahatan di Kerincikanan Kabupaten Siak dengan korban M Arsyad (36) yang baru mengambil uang di BRI sebanyak Rp65 juta menggunakan mobil Xenia BM 1249 SS pada 5 Februari 2020.

Baca Juga:  Jangan Dicontoh, Tanam Ganja Secara Hidroponik Suami Istri Ini Ditangkap

Kemudian korban menuju ke lokasi ke Kantor Kerincikanan. Tanpa disadari dirinya sudah dibuntuti pelaku.

"Pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil tas yang berisikan Rp65 juta dalam mobil," ungkapnya.

Pada saat melakukan pencurian sebut Kapolres Doddy, peran Is  adalah membawa sepeda motor sedangkan Mu yang memecahkan kaca.

Setelah melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir, kedua pelaku ditangkap pada 18 Februari lalu. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Siak untuk diperiksa lebih lanjut.(kom)

Laporan : WIIWK WIDANINGSIH

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari