PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai melakukan giat patroli dan keliling ke pos pam Bandar Serai dan Simpang Garuda Sakti, jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek gudang pakaian bekas di Jalan Labuh Baru, Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (23/12/) malam. Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 50 bal pakaian bekas.
Gudang yang terletak di Labuh Baru itu dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum dijual ke pasaran. Dari hasil penggerebekan itu, Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Awaluddin Syam mengatakan, pihak kepolisian mengamankan lebih kurang 50 bal pakaian bekas dan satu orang tersangka berinisial D.
“Barang tersebut berasal dari daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat ini pun pemasok pakaian bekas itu sedang dikejar oleh pihak kepolisian. Tersangka berinisial D masuk ke Pekanbaru melalui Selatanpanjang, sedangkan untuk pemasok yang sedang DPO dengan inisial R alias Romi,” jelasnya.
Kini, tersangka D dijerat dengan UU Perdagangan Pasal 111 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 7/2014. “Yang menyatakan tidak boleh mengimpor barang bekas non Indonesia dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp5 miliar,” ucapnya.
Tersangka D, mengakui bahwa baru pertama kali menjadi penjual pakaian bekas itu. “Ini pertama kalinya. Namun, yang diamankan ini adalah sisanya saja. Barang itu pada awalnya datang sebanyak 80 bal pakaian bekas,” ucapnya.
Pakaian akam dijual ke Pasar Kodim. Hasil penjualan pertama sudah disetorkan ke pemasok yang berada di Tanjungpinang.(s/ade)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai melakukan giat patroli dan keliling ke pos pam Bandar Serai dan Simpang Garuda Sakti, jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek gudang pakaian bekas di Jalan Labuh Baru, Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (23/12/) malam. Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 50 bal pakaian bekas.
Gudang yang terletak di Labuh Baru itu dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum dijual ke pasaran. Dari hasil penggerebekan itu, Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Awaluddin Syam mengatakan, pihak kepolisian mengamankan lebih kurang 50 bal pakaian bekas dan satu orang tersangka berinisial D.
- Advertisement -
“Barang tersebut berasal dari daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Saat ini pun pemasok pakaian bekas itu sedang dikejar oleh pihak kepolisian. Tersangka berinisial D masuk ke Pekanbaru melalui Selatanpanjang, sedangkan untuk pemasok yang sedang DPO dengan inisial R alias Romi,” jelasnya.
Kini, tersangka D dijerat dengan UU Perdagangan Pasal 111 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 7/2014. “Yang menyatakan tidak boleh mengimpor barang bekas non Indonesia dengan ancaman 5 tahun penjara, denda Rp5 miliar,” ucapnya.
- Advertisement -
Tersangka D, mengakui bahwa baru pertama kali menjadi penjual pakaian bekas itu. “Ini pertama kalinya. Namun, yang diamankan ini adalah sisanya saja. Barang itu pada awalnya datang sebanyak 80 bal pakaian bekas,” ucapnya.
Pakaian akam dijual ke Pasar Kodim. Hasil penjualan pertama sudah disetorkan ke pemasok yang berada di Tanjungpinang.(s/ade)