Jumat, 20 September 2024

Ketum FPI dan Anggotanya Ditahan di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11/2020), Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril dinyatakan ditahan di Polresta Pekanbaru.

Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co pada Rabu (25/11/2020)

"Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara," jelasnya.

Artinya pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani hukuman. Diberitakan sebelumnya, Kapolresta menyebut, diamankannya mereka lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan atau menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi Undang-Undang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemendikbud Larang Siswa Cium Tangan, Salaman Sampai Berkemah

Akar permasalahannya, menindaklanjuti kejadian pada Senin (23/11/2020) pada saat ada kegiatan deklarasi dilaksanakan oleh 45 tokoh. Tiba-tiba dari ormas ini mengambil alih panggung dan berebut pengeras suara. Lalu terjadi kericuhan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11/2020), Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril dinyatakan ditahan di Polresta Pekanbaru.

Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co pada Rabu (25/11/2020)

"Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara," jelasnya.

Artinya pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani hukuman. Diberitakan sebelumnya, Kapolresta menyebut, diamankannya mereka lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan atau menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi Undang-Undang.

Baca Juga:  Dispora Riau Terapkan WFH 25 Persen

Akar permasalahannya, menindaklanjuti kejadian pada Senin (23/11/2020) pada saat ada kegiatan deklarasi dilaksanakan oleh 45 tokoh. Tiba-tiba dari ormas ini mengambil alih panggung dan berebut pengeras suara. Lalu terjadi kericuhan.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari