DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pintu kedatangan melalui pelabuhan Dumai hingga kini belum dibuka. Harus berbagai persiapan dilakukan, agar pembukaan pintu masuk orang dari luar negeri benar-benar terjamin. Persiapan tersebut yang terpenting adalah teknis di lapangan dalam menerima setiap orang yang masuk ke Dumai dari luar negri.
Kapolres Dumai, AKBP Muhamad Kholid yang dikonfirmasi akhir pekan lalu menyebutkan, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan Pemko Dumai dan stake holder lainnya dalam rangka membuka kembali pintu kedatangan dari luar negeri melalui pelabuhan internasional di Dumai.
"Kami harapkan ada langkah konkrit. Artinya tidak membuka begitu saja. Tentunya yang harus dilakukan bagaimana sistim bagi pendatang dari luar negeri yang masuk ke Dumai, baik itu proses karantinanya di mana dan seperti apa, pemeriksaan kesehatannya bagaimana, sehingga benar-benar bisa menjamin setiap orang yang datang dari luar negeri ke Dumai di masa Covid-19 ini," ujar Kapolres.
Tentunya semua regulasi proses ini harus dimatangkan. Kalau semua itu sudah dipersiapkan sarananya, tentu polisi dalam hal ini siap untuk memberikan pengamanan di setiap pintu masuk. "Kalau Pemko Dumai sudah mempersiapkan semua regulasi ini, kami yakin bisa untuk membuka kembali pintu masuk orang dari luar negeri dengan aturan yang ketat," katanya.
Sehingga bisa menjamin kesehatan bagi penumpang luar negeri yang masuk ke Dumai saat masa Covid-19 ini. Karena ini tidak main-main, harus dijalankan dengan serius dan matang.
"Ini tidak bisa main-main harus dipersiapkan dengan matang teknis di lapangan," tegas Kapolres Dumai.
Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional. Ada 7 pintu kedatangan luar negeri yang dibuka, namun tidak ada nama Dumai di dalamya.
Aturan ini mulai berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021. SK terbaru ini mengatur pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.
"Bahwa Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entty Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK 14/2021 yang ditandatangani oleh Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (14/10)," ucapnya.
Terkait dengan SK 14/2021, Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan entry poiny atau pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan interna sional.
Seperti bandara udara meliputi Soekarno Hatta, Banten dan Samratulangi, Sulawesi Utara. Kemudian pelabuhan laut meliputi, Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, pos lintas batas negara meliputi Aruk, Kalimantan Barat dan Entikong, Kalimantan Barat. Karena itu, bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib di karantina.
Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam, dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah. Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi," pungkas Kapolres Dumai.(lim)
Laporan RPG, Dumai