Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diduga Hina NU, Polri Tetapkan Gus Nur Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) melalui media sosial.

“Iya (ditangkap, red) tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatam Pakis, Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10). “Iya sudah jadi tersangka,” tambahnya.

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020. Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga:  Partai Konservatif Menang, Selamat Tinggal Eropa

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengomentari mengenai penangkapan Gus Nur. Menurut Sahroni, penangkapan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup jelas sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Anak Ridwan Kamil Hilang, Sungai Aare Swiss Biasa Jadi Lokasi Renang

“Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Sahroni berharap, tidak ada pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian. “Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga secara gamblang dapat melihat,” katanya.

Politikus Partai NasDem ini juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang bersalah. Dia juga minta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur. “Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu, siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana,” ungkapnya.(jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) melalui media sosial.

“Iya (ditangkap, red) tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatam Pakis, Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10). “Iya sudah jadi tersangka,” tambahnya.

- Advertisement -

Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020. Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga:  Bupati Siak Ajak Masyarakat Berzikir

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

- Advertisement -

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengomentari mengenai penangkapan Gus Nur. Menurut Sahroni, penangkapan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup jelas sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kepala Korban Dipukul Mangkok Keramik

“Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Sahroni berharap, tidak ada pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian. “Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi, publik juga secara gamblang dapat melihat,” katanya.

Politikus Partai NasDem ini juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas siapapun yang bersalah. Dia juga minta agar tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur. “Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu, siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana,” ungkapnya.(jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari