Rabu, 18 September 2024

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Bagan Sinembah

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Alasan sakit hati, YSS dan MA nekat menghabisi nyawa korban, Uli Susanti yang tak lain merupakan kakak kandung MA. Sementara suami korban, Roni Hengki mengalami luka berat akibat kejadian yang menimpanya.

Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Jumat (22/7/2022) pagi, di mana YSS dan istrinya MA datang menggunakan motor ke kediaman korban di Dusun Sukajaya Paket C Kepenghuluan Pelita, Bagan SInembah.

YSS menghentikan motornya di persimpangan empat dekat kediaman korban. Lalu MA turun berjalan kaki menuju rumah Uli. Begitu terlihat MA sampai di rumah tersebut, YSS lantas pergi menggunakan motor.

Kedatangan MA ternyata tak sekadar silaturahmi, dia memantau aktivitas dan keberadaan korban Uli dan Roni di rumah tersebut.

- Advertisement -

"Tersangka MA memasukkan insto ke dalam air teh manis untuk diminum Uli dan Roni. Selanjutnya MA mengabari YSS melalui handphone bahwa parang terletak di gudang," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada saat ekspose pengungkapan kasus yang mengegerkan warga tersebut di Aula Media Center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Ibunda Rizky Febian Meninggal Wajar

Kapolres menerangkan sampai malam, sekitar pukul 19.30 WIB, korban Uli dan Roni masuk ke ruang kamar depan. Tersangka MA mengirimkan pesan singkat kepada YSS agar masuk lewat pintu samping rumah.

- Advertisement -

YSS yang sebelumnya sudah menunggu di kebun kelapa sawit warga, langsung berjalan menuju rumah korban. Setelah sampai tersangka YSS berjalan menuju gudang belakang rumah korban dan langsung mengambil sebilah parang.

Tersangka YSS berjalan menuju samping rumah dan MA langsung membuka pintu samping. Begitu masuk YSS langsung masuk kamar tengah, namun diberitahu oleh tersangka MA bahwa korban tidur di ruang kamar depan.

Khawatir kesulitan untuk menjalankan aksi jahatnya, MA tiba-tiba meminta kepada Roni untuk diantarkan pulang. Permintaan itu disanggupi oleh Roni yang mengantarnya pulang ke rumah menggunakan motor. Begitu keduanya pergi, YSS keluar dari kamar tengah dengan memegang parang berjalan ke kamar depan, kemudian mengayunkan parang yang mengenai leher korban Uli, hal itu dilakukan berkali-kali.

"Tersangka kemudian mengambil potongan kalung emas dari leher korban, juga satu handphone yang di cas di atas tempat tidur," kata Kapolres.

Baca Juga:  Ketahuan Mudik dan Keluar Daerah, PNS akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Dilanjutkan Kapolres, tersangka membuka lemari untuk mengambil barang-barang berharga, namun ia kemudian bersembunyi begitu mendengar ada bunyi motor mendekat. Korban Roni ternyata pulang dan begitu membuka pintu, langsung diserang dengan parang oleh pelaku YSS.

"Korban teriak minta tolong, warga berdatangan dan berhasil mengamankan tersangka YSS bersama pihak Polsek Bagan Sinembah," kata Andrian.

Usai diamankannya YSS, selanjutnya tersangka MA diamankan dari rumah kontrakannya. Sementara korban Roni karena penganiayaan itu dalam kondisi kritis.

Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan menurut Kapolres, terungkap motif pelaku karena alasan sakit hati terhadap korban Uli yang tidak menyetujui hubungan antara YSS dengan adiknya, MA. Selain itu, motif lain juga disebabkan keinginan menguasai barang-barang berharga milik korban dengan diambilnya handphone dan kalung emas milik korban. Tersangka dipersangkakan dengan pasal pasal 340 jo pasal 338 Jo Pasal 365 KUH Pidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Alasan sakit hati, YSS dan MA nekat menghabisi nyawa korban, Uli Susanti yang tak lain merupakan kakak kandung MA. Sementara suami korban, Roni Hengki mengalami luka berat akibat kejadian yang menimpanya.

Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Jumat (22/7/2022) pagi, di mana YSS dan istrinya MA datang menggunakan motor ke kediaman korban di Dusun Sukajaya Paket C Kepenghuluan Pelita, Bagan SInembah.

YSS menghentikan motornya di persimpangan empat dekat kediaman korban. Lalu MA turun berjalan kaki menuju rumah Uli. Begitu terlihat MA sampai di rumah tersebut, YSS lantas pergi menggunakan motor.

Kedatangan MA ternyata tak sekadar silaturahmi, dia memantau aktivitas dan keberadaan korban Uli dan Roni di rumah tersebut.

"Tersangka MA memasukkan insto ke dalam air teh manis untuk diminum Uli dan Roni. Selanjutnya MA mengabari YSS melalui handphone bahwa parang terletak di gudang," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada saat ekspose pengungkapan kasus yang mengegerkan warga tersebut di Aula Media Center Polres Rohil di Ujung Tanjung, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Ibunda Rizky Febian Meninggal Wajar

Kapolres menerangkan sampai malam, sekitar pukul 19.30 WIB, korban Uli dan Roni masuk ke ruang kamar depan. Tersangka MA mengirimkan pesan singkat kepada YSS agar masuk lewat pintu samping rumah.

YSS yang sebelumnya sudah menunggu di kebun kelapa sawit warga, langsung berjalan menuju rumah korban. Setelah sampai tersangka YSS berjalan menuju gudang belakang rumah korban dan langsung mengambil sebilah parang.

Tersangka YSS berjalan menuju samping rumah dan MA langsung membuka pintu samping. Begitu masuk YSS langsung masuk kamar tengah, namun diberitahu oleh tersangka MA bahwa korban tidur di ruang kamar depan.

Khawatir kesulitan untuk menjalankan aksi jahatnya, MA tiba-tiba meminta kepada Roni untuk diantarkan pulang. Permintaan itu disanggupi oleh Roni yang mengantarnya pulang ke rumah menggunakan motor. Begitu keduanya pergi, YSS keluar dari kamar tengah dengan memegang parang berjalan ke kamar depan, kemudian mengayunkan parang yang mengenai leher korban Uli, hal itu dilakukan berkali-kali.

"Tersangka kemudian mengambil potongan kalung emas dari leher korban, juga satu handphone yang di cas di atas tempat tidur," kata Kapolres.

Baca Juga:  DPR Akan Dalami Kasus Rencana Pembunuhan Empat Pejabat Negara

Dilanjutkan Kapolres, tersangka membuka lemari untuk mengambil barang-barang berharga, namun ia kemudian bersembunyi begitu mendengar ada bunyi motor mendekat. Korban Roni ternyata pulang dan begitu membuka pintu, langsung diserang dengan parang oleh pelaku YSS.

"Korban teriak minta tolong, warga berdatangan dan berhasil mengamankan tersangka YSS bersama pihak Polsek Bagan Sinembah," kata Andrian.

Usai diamankannya YSS, selanjutnya tersangka MA diamankan dari rumah kontrakannya. Sementara korban Roni karena penganiayaan itu dalam kondisi kritis.

Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan menurut Kapolres, terungkap motif pelaku karena alasan sakit hati terhadap korban Uli yang tidak menyetujui hubungan antara YSS dengan adiknya, MA. Selain itu, motif lain juga disebabkan keinginan menguasai barang-barang berharga milik korban dengan diambilnya handphone dan kalung emas milik korban. Tersangka dipersangkakan dengan pasal pasal 340 jo pasal 338 Jo Pasal 365 KUH Pidana.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari