Jumat, 22 November 2024

Sidang Perdana Digelar Daring, Amril Mukminin Didakwa Jaksa KPK Terima Gratifikasi Rp23,6 Miliar

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Uang puluhan miliaran tersebut diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan secara online melalui video confrence, Kamis (26/6/2020) petang. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

- Advertisement -

Sedangkan, terdakwa Amril berada Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU), Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

Dalam surat dakwan subsider kedua yang dibacakan JPU, Tonny Frengky menyatakan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

"Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap Tonny.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ford Kenalkan Jok Mobil 3D dengan Teknologi Support Wireless Charging

Uang yang diterima itu, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan atas kewajiban atau tugasnya terdakwa sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis. Selian itu, berlawanan terhadap kewajiban Amril sebagai penyelenggara Negera sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan cara-cara di antaranya. 

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni," paparnya.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

Baca Juga:  Ternyata, Tiga Pasien Positif Corona Klaster BRI Berasal dari Kampar

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," sebut Tonny. 

Dikatakan Tonny, penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK idalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Tonny.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Uang puluhan miliaran tersebut diterima langsung oleh istri Amril, Kasmarni baik secara tunai maupun melalui transfer dalam kurun waktu enam tahun.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam persidangan secara online melalui video confrence, Kamis (26/6/2020) petang. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim diketuai, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

- Advertisement -

Sedangkan, terdakwa Amril berada Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama jaksa penuntut umum (JPU), Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.

Dalam surat dakwan subsider kedua yang dibacakan JPU, Tonny Frengky menyatakan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

- Advertisement -

"Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa, red) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap Tonny.

Baca Juga:  Airlangga: Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan UU Ciptaker

Uang yang diterima itu, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan atas kewajiban atau tugasnya terdakwa sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis. Selian itu, berlawanan terhadap kewajiban Amril sebagai penyelenggara Negera sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan cara-cara di antaranya. 

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni," paparnya.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima gratifikasi dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

Baca Juga:  Jadi Menko Polhukam, Harta Kekayaan Mahfud Bertambah

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," sebut Tonny. 

Dikatakan Tonny, penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK idalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkas Tonny.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari